KENDAL -- Pengawasan untuk mencapai Pemilu bersih berintegritas tidak bisa dibebankan pada lembaga Bawaslu saja. Keterlibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan dalam mengawasi proses Pemilu. Ialah dengan cara menjadi pengawas partisipatif.
"ASN, Trantib dan Sekretaris Kecamatan yang hadir sini adalah bagian obyek pengawasan. Maka, kami sosialisasikan aturannya. Sekaligus sebagai masyarakat pengawas Pemilu," sambut Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani dalam Sosialisasi Pengawasan Kepada Perangkat Kecamatan, Senin, (24 September 2018) pagi di Hotel Sae Inn, Kota Kendal.
Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal Arief Musthofifin yang hadir sebagai pembicara acara menyampaikan bahwa Sekcam dan Trantib punya peran penting dalam suksesnya Pemilu.
"Jadi, bapak ibu Sekcam dan Trantib di sini, adalah garda terdepan pengawasan partisipatif Pemilu. Khususnya mengawasi obyek pengawasan pada tingkat kecamatan. Mari kita cegah pelanggaran dan laporkan jika diduga ada yang melanggar," kata anggota Bawaslu Kendal termuda yang akrab disapa Mas Arief ini.
Mas Arief menuturkan peran pengawas partisipatif tertera dalam UU Pemilu tahun 2017. Khususnya pada Pasal 102 termaktub bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas meningkatkan partisipasi masyarakat mengawasi Pemilu.
Sementara Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kendal Wahidin Said yang juga didapuk sebagai narasumber menyampaikan saat ini Pemilu sudah memasuki awal kampanye.
"Per hari ini sudah hari kedua masa kampanye Pemilu. Juga tahap penyempurnaan DPT berjalan terus. Maka, kita di sini tidak hanya mengajak mengawasi kampanye, juga memberi masukan untuk DPT. Karena DPT atau hak pilih ini hak jadi harus diberikan," kata Wahidin Said.
Dalam menutup sambutannya Odilia mengatakan lembaganya terbuka juga untuk diawasi. "Peserta sosialiasi ini atau masyarakat umum juga bisa mengawasi kinerja kami sebagai penyelenggara," terang Odilia.
(Bawaslu/Kominfo/heDJ)