KENDAL - Wakil Bupatui Kendal Drs. Masrur Masykur mengatakan, pungutan liar atau pungli sudah sangat mengakar dan bahkan membudaya. memberantas pungli tidak cukup hanya dengan menerapkan sangsi atau berbagai kegiatan sosialisasi namun harus dengan membudayakan melakukan pelayanan sesuai SOP atau aturan. Membudayakan berarti menjdikan sebagian bagian dari hidup.
Demikian disampaikan orang nomor dua di pemkab Kendal tersebut dalam kegiatan Seminar Sehari "Menuju Kabupaten Kendal Bebas Pungli", belum lama ini, Kamis (15/11/2019) di Rumah Makan Aldila Patebon.
"Kita harus menyamakan persepsi bahwa pungutan liar harus diberantas sampai ke akar - akarnya, karena sudah begitu membudaya termasuk di Kabupaten Kendal. Harus kita selaraskan langkah kita dalam membentuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa dengan tanpa memberikan kesempatan untuk melakukan pungutan liar pada masyarakat khususnya pada OPD yang melakukan pelayanan langsung pada masyarakat," beber Wabup.
Kegiatan seminar tersebut diikuti berbagai unsur OPD utamanya 60 orang yang terlibat dalam pelayanan masyarakat khusunya perijinan. Kegiatan dihadiri pembicara Beni Sumardiyanan ( dosen UNESS Semarang ) dan Iskandar dari Inspektorat Pemprov Jateng irbanwil I. Sedangkan moderator Alexius Yulianto dari Inspektorat kabupaten Kendal.
Menurut Beny, pungli merupakan permaslahan yng cukup besar dan menjadi duri bagi kita semua untuk kemajuan bangsa. "Kami menaruh rasa hormat bagi Pemkab Kendal yang dengan semangatnya mau berbenah untuk bebas dari pungli," katanya.
Dikatakannya, pungli biasnya dilakukan oleh oknum PNS atau ASN. Pungli telah menjadi sistem yang tertata rapi hampir di semua lini. Pungli secara materiil merupakan bagian dari korupsi namun secara formil bukan merupakan bagian dari korupsi.
"Apa yang sebenarnya menyebabkan timbulnya pungli. Seolah - olah ada celah. Ada proses berbelit - belit membuka pekluang untuk menerpkan pungli," ungkapnya.
Untuk memberantas pungli, menurutnya perlu dilakukan langkah - langkah anatara lain dengan pelayanan cepat, mengurangi pemotongan anggaran, harus ada open menejemen dan wewenang paling tinggi harus diawasi.
Sementara, Iskandar mengatakan, pemberantasan pungli harus ada dukungan dari pimpinan tertinggi di tiap daerah dan diikuti oleh ajaran pimpinan di bawahnya ( OPD ). "Ada tiga hal yang harus dibenahi terlebih dahulu untuk menghancurkan pungli yakni aturan, pejabat atau orangnya dan culture atau kebiasaan.
Sementara Wakapolres Kendal Aan Hardiyansyah mengatakan, pemberantasan harus dilakukan bareng - bareng tanpa pandang bulu dimulai dari diri kita sendiri atau lingkungan sekitar kita bekerja terutama saat melayani masyarakat. ( Kominfo / heDJ )