Berita Terkini


DISPERBUN JATENG SOSIALISASIKAN PERDA DAN PERGUB PEMBERDAYAAN PETANI

Senin, 11 Maret 2019 13:35:59

KENDAL - Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah, Jumat (8/3/2019) di Ruang Garuda Agrowisata Tirtoarum Baru Kendal, menggelar kegiatan Sosialisasi Perda dan Pergub Pemberdayaan Petani berupa Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016.

Dalam kegiatan tersebut, Drs Achin Macruf dari Komisi B DPRD Jateng mengatakan, Perda yang dibuat pihaknya dengan bersama Pemprov Jateng didasari pada keinginan supaya petani terlindungi secara hukum dan mendapatkan perlindungan pangan apabila terjadi bencana ataupun hal - hal yang menyebabkan kerugian pada petani yang berimbas pada ketersediaan pangan.

"Perda ini merupakan inisiatif dari Komisi B karena pembangunan sektor pertanian di Jawa Tengah memberikan kontribusi yang cukup besar pada pembangunan daerah," jelas Achsin.

Diharapkan dengan perda bidang pertanian tersebut lanjutnya, pembangunan sektor pertanian dan kondisi petani ada perubahan yang lebih baik.

Sementara Sekretris Koimisi B DPRD Jateng, Dra. Messy Widiastuti, MARS senada mengatakan, selain perlindungan, petani nantinya juga memperoleh kesempatan memperoleh pendidikan dan pelatihan antara lain dalam bentuk magang.

Perda pemberdayaan dan perlindungan petani di Jawa Tengah tersebut disosialisasikan di seluruh kabupaten / kota di Jawa Tengah termasuk Kabupaten Kendal. Untuk mengansuransikan hasil pertanian Pemrov Jateng dan DPRD Jateng bekerjasama dengan Jasindo.

Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti sejumlah kelompok tani di 20 kecamatan di Kabupaten Kendal. ( Diskominfo / heDJ )


Indeks Berita