Berita Terkini


PENGADAAN BARANG DAN JASA SETDA KENDAL MELAKUKAN BINTEK APLIKASI SPSE 4.3

Senin, 29 April 2019 12:52:44

Kendal- Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) 4.3 bagi penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Kendal, Senin (29/4/2019) bertempat di Ruang Operation 2 Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.

Hadir dalam acara tersebut, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal Yanuar Fatoni, S.STP,  Kasubag Pembinaan dan Pelaporan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal, Widiyanto Yustiarko, S.Sos., dan hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Biro Administrasi Pengadaan Barang Dan Jasa Setda Provinsi Jawa Tengah, Sukaideako Ibnu S, serta diikuti oleh 60 orang peserta perwakilan dari Forum Jasa Kontruksi yang ada di Kabupaten Kendal.

Kasubag Pembinaan dan Pelaporan pada Bagian Pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Kendal, Widiyanto Yustiarko dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan diadakan Bimtek aplikasi SPSE 4.3 khususnya E-Tendering tahun 2019 adalah untuk memberikan pembekalan atau simulasi penggunaan SPSE versi 4.3 kepada penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Kendal, dan menunjang proses lelang di Kabupaten Kendal, sehingga tercipta iklim pengadaan yang lancar, tertib dan kompetetif serta profesional.

Lanjut Widiyanto Yustiarko, "Kemudian bertujuan sebagai sosialisasi dan pembekalan kepada penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Kendal, agar mampu menggunakan Aplikasi SPSE versi 4.3 dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah, dan memberikan pembekalan kepada penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Kendal untuk lebih mampu berkompetitif dalam proses lelang menggunakan Aplikasi SPSE 4.3 sesuai dengan tuntutan jaman dan regulasi".

Dalam sambutannya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal, Yanuar Fatoni menyampaikan bahwa semua yang ada di dunia ini selalu berubah, artinya hidup ini memang dinamis, berubah untuk lebih sempuma . Demikian juga dengan regulasi pengadaan barang / jasa Pemerintah selalu mengalami perubahan sesuai dengan harapan untuk mewujudkan tujuan yang idial, yaitu mendukung terlaksananya pembangunan nasional peningkatan pelayanan publik dan perekonomian nasional.

“Memasuki Tahun 2019, regulasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah disempurnakan / dirubah, saat ini kita sudah menggunakan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang didalamnya ada beberapa perubahan yang signifikan, diantaranya struktur lebih sederhana ( Perpres Nomor 16 Tahun 2018 yang lebih sederhana), Ke depan ULP dan LPSE bergabung menjadi UKPBJ ( Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa ) dan  termasuk sistem pengadaan mulai tahun 2019 yang harus menggunakan Aplikasi SPSE 4.3 yang sudah ditetapkan oleh LKPP Jakarta,” ujar Fatoni.

Maka dari itu, kata Fatoni, pelaku pengadaan barang / jasa pemerintah, yaitu pengguna anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan dan Penyedia Barang / Jasa dituntut profesional dan hati-hati serta mampu menggunakan perangkat Aplikasi yang semakin canggih seperti SPSE versi 4.3.

Ia berharap, dengan Bimbingan Teknis hari ini dapat tercapai penyedia barang / jasa mampu menggunakan Aplikasi SPSE versi 4.3 untuk ETendering maupun pengadaan langsung, melaksanakan pengadaan secara kompetitif, fair sesama penyedia dan bertanggung jawab sehingga menghasilkan out put pembangunan yang benar-benar bermutu dan berkwalitas, serta Penyedia Barang / Jasa di Kabupaten Kendal khususnya Penyedia Jasa Kontruksi mampu bersaing dengan Penyedia dari luar wilayah Kabupaten Kendal.

Fatoni mengungkapkan bahwa sementara sampai akhir bulan April 2019 belum ada kegiatan pengadaan barang / jasa khusunya E-tendering. “Sampai akhir April nanti memang belum ada kegiatan, dan kita berharap setelah ditayangkannya paket-paket pengadaan oleh OPD penyedia dapat segera merespon dan berpartisipasi secara maksimal, sehingga semua paket pengadaan barang / jasa tahun 2019 dapat selesai tepat waktu dan tidak ada paket yang gagal maupun tidak dilaksanakan,” tuturnya.

“Kalau kita mengevaluasi pengadaan tahun 2018 masih kita dapati beberapa masalah dalam lelang kita, diantaranya adalah adanya beberapa paket yang gagal lelang walaupun sudah diulang sampai 4 bahkan ada yang sekali lelang, dan adanya pihak penyedia yang terkendala dalam memanfaatkan waktu pengerjaan kontruksi sehingga sangat waktu pencairan sangat limit dengan penutupan batas waktu pencairan kasda. Serta kami juga berharap kepada penyedia jasa kontruksi agar administrasi dokumen pendukung, kelengkapan perusahaan untuk selalu diperhatikan baik keabsahan maupun kesesuaian dengan perusahaan saudara,” terang Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kendal tersebut.

Menurut Fatoni, kendala-kendala ini harus diminimalkan kalau perlu dapat diatasi sehingga pengadaan barang / jasa tahun sekarang di Kabupaten Kendal berjalan lancar, tertib dan tepat waktu.  “Saya berharap setelah Bimbingan Teknis ini, dapat dilaksanakan sampai peserta benar-benar mampu dan menguasai Aplikasi SPSE yang baru ini, jangan sungkan-sungkan untuk bertanya, meminta penjelasan sehingga ketika Saudara nanti akan mengikuti lelang dapat bekerja lancar,” harapnya.

Kemudian acara dilanjut dengan pemaparan materi oleh narasumber yang menyampaikan tentang tentang teori dan simulasi praktek mengaplikasikan aplikasi SPSE 4.3.

(Diskominfo/HR)


Indeks Berita