KENDAL - Kegiatan Pembangunan fisik khususnya di Kabupaten Kendal diantaranya kawasan industri, pelabuhan dan pembangkit tenaga listrik, pabrik harus sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ). Hal tersebut disampaikan Ganapati, dari Dewan Riset Daerah Kabupaten Kendal yang bertugas memberikan rekomendasi bersifat makro soal kebijakan pembangunan di Kabupaten Kendal kepada Bupati Kendal.
Dalam kegiatan Seminar Dewan Riset Daerah ( DRD ) Kabupaten Kendal, Kamis (4/7/2019)di Ruang Mahogany, Hotel Sae Inn Kendal, Ahli yang pernah bekerja di Pertamina tersebut, mengatakan, semua pembangunan yang bersifat fisik di semua kawasan di wilayah Kabupaten Kendal harus mengikuti aturan sesuai RTRW, peruntukan suatu wilayah atau kawasan harus sesuai Perda dan tidak boleh dilanggar lantaran akan berdampak luas dan jangka panjang terhadap daya dukung lingkungan.
"RTRW harus menjadi pedoman utama dalam membangun bukan RTRW harus mengikuti kehendak orang. Harus ada berkali - kali kajian strategis RTRW terhadap pembangunan suatu kawasan sehingga tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan. Dalam hal ini, supervisi lingkungan harus terus menerus dilakukan dan aturan mesti ketat," bebernya.
Senada, Akademisi dari Unisula Semarang, yang juga salah seorang narasumber sekaligus anggota DRD, Jamilah mengatakan, kesalahan dalam mengelola tata ruang wilayah akan membawa bencana bagi daerah karena lingkungan tidak mampu mendukung.
"Kabupaten Kendal dengan salah satu wilayahnya merupakan pesisir banyak dilirik investor dan menjadi salah satu kawasan strategis yang akan dikembangkan pemerintah Provinsi Jawa Tengah, oleh karenanya memerlukan perhatian serius dari Pemkab Kendal untuk mewujudkan pembangunan kawasan pesisir Kendal yang bersahabat dengan lingkungan dan kawasan permukiman penduduk," terangnya.
Wakil Bupati Kendal Drs. Masrur Masykur mewakili Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si dalam sambutannnya, menekankan adanya kebijakan yang harus benar - benar tepat dalam mengelola daerah pesisir Kabupaten Kendal.
"Pesisir Pantai Kabupaten Kendal sepanjang 43 kilometer dari segal aspek sangatlah bagus namun yang perlu kehati - hatian adalah adanya kepentingan - kepentingan yang bisa merangsek pembangunan untuk masyarakat," kata Wabup Masrur.
Menurut Wabup, Pemkab Kendal bakal memfokuskan secara detail pengembangan kawasan pesisir demi kemaslahatan dan kesejahteraan warga masyarakat di Kabupaten Kendal.
Terkait, Kasie Survey dan Perencanaan Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Kendal, Hananto Seno, ST, mengatakan, penataan ruang sifatnya hoistik atau keseluruhan. Penataan Ruang di Kabupaten Kendal tetap mengacu pada Perda RTRW Kabupaten Kendal dengan keterpaduan dan keharmonisan semua OPD terkait. "Jangan sampai lingkungan rusak dengan pembangunan kawasan pesisir yang tidak mengindahkan RTRW dan keseimbangan serta kelestarian alam sekitar," tandasnya. ( Kominfo / heDJ )