Kendal - Bertempat di Ruang Paripurna, Senin 5/8/2019, DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna tentang persetujuan bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAS APBD) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, dan penyampaian PPAS perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019, Senin (5/8/2019) bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Rapat Paripurna dihadiri sebanyak 30 anggota dewan dari jumlah keseluruhan 45, dan dihadiri oleh pihak eksekutif . Dalam sambutan Bupati Kendal yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) Setda Kendal, Winarno, S.H., M.H., menyampaikan tentang Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPASP) Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019.
“Sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 86 ayat (l) Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD sebagai pembicaraan pendahuluan RAPBD Perubahan Tahun 2019,” Winarno.
Lanjut Aspem Setda Kendal tersebut, “acuan yang digunakan dalam menyusun KUPA-PPASP ini antara lain Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal Tahun 2019.
“Arah kebijakan Kabupaten Kendal pada Tahun 2019 sesuai RPJMD adalah ‘Kendal Mandiri’, dengan menitikberatkan pada Pembangunan Ekonomi Kerakyatan, Penurunan Kemiskinan, dan Penurunan Pengangguran, serta Keterlibatan Pemuda dalam Pembangunan. Hal tersebut diwujudkan melalui kebijakan, pertama adalah pengembangan sentra-sentra ekonomi kerakyatan, peningkatan kapasitas dan kelembagaan UMKM, Industri Kecil Menengah (IKM) dan Industri Rumahan dengan memanfaatkan potensi sumberdaya lokal. Kedua, pemberdayaan masyarakat desa, melalui penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan yang ketiga peningkatan kualitas pelayanan investasi daerah melalui penguatan kebijakan/regulasi yang pro investasi, dan penciptaan lapangan kerja untuk mengurangi pengangguran,” tutur Winarno.
Ia melanjutkan, “keempat, peningkatan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia, melalui pengembangan kualitas pendidikan baik formal, non formal maupun informal, dan pelayanan kesehatan yang murah dan terjangkau. Kelima, melanjutkan peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan, jaringan irigasi, ketersediaan air bersih, sanitasi, penanganan kawasan kumuh”.
Oleh karena itu, menurutnya program dan kegiatan prioritas dalam KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kendal Tahun 2019 ini direncanakan untuk persiapan kegiatan sekaligus mendukung kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2020.
Ia juga meninta agar Rancangan KUPA PPAS Perubahan Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2019 dapat dibahas bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Badan Anggaran DPRD untuk disepakati bersama yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan hidayah-Nya kepada kita sekalian, sehingga amanah yang diberikan kepada kita dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat serta dapat dipertanggungawabkan dihadapan Allah SWT di hari akhir kelak. Amin, Amin, Amin Ya Robbal Alamin,” kata Winarno.
Kemudian acara dilanjutkan dengan pembacaan laporan badan anggaran DPRD Kendal dan Rancangan Keputusan Dewan oleh Plt. Sekretaris DPRD Kendal, Anuwar Haryono. Selanjutya acara penandatanganan dan peyerahan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Kendal tahun anggaran 2020 pihak Eksekutif kepada pihak Legislatif.
Selain itu, Bupati KeKendal melalui Aspem Setda Kendal juga mengucapkan terima kasih serta penghargaan setinggi-tingginya kepada Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kendal yang telah menyelesaikan pembahasan materi Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (PPAS) Kabupaten Kendal Tahun 2020.
"Dengan mendasarkan materi pembahasan pada rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerirna dan menyetujui rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun 2020, maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Kendal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal," ujarnya.
Selanjutnya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun 2020 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan pedoman anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020.
"Perlu kami sampaikan bahwa dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2020, kami mendasarkan pada arah kebijakan tahun 2020 yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 yaitu mewujudkan 'Kendal Berdaya Saing', dengan menitikberatkan pada Investasi yang Maju, Tata Kelola Pemerintahan yang Profesional dan Kondusifitas Daerah yang Baik," tutup Winarno.
iskominfo/HR