Kendal- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal gelar rapat evaluasi kampanye pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, Selasa (06/07/2019) bertempat di Aula KPU Kendal, Jawa Tengah. Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria, SEbeserta anggota, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kendal Wahidin Said, Kepala Kesbangpol Kendal, Marwoto, Kepala Diskominfo Kendal yang diwakili oleh Sekretaris, Heri Wasito, Satpol PP, Forkopimda, Partai pengusung dan Partai pendukung Pilpres 2019, serta Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kendal.
Disampaikan oleh Ketua KPUD Kendal, Hevy Indah Oktaria bahwa kegitan tersebut dilakukan atas instruksi dari KPU RI. “Evaluasi ini kita lakukan untuk mengevaluasi tahapan kampanye yang sangat lama pada Pemilu tahun 2019, yaitu selama 6 bulan masa kampanye yang dilakukan. Maka dari itu sesuai intruksi dari KPU RI untuk bisa dilakukan evaluasi pada saat pelaksanaan, sehingga saat ini kita bahas apa yang dirasa kurang dan apa yang perlu diperbaiki agar menjadi masukan KPU dalam pelaksanaan kampanye kedepannya,” ujarnya.
Hevy Indah Oktaria juga mengatakan, dari hasil rapat evaluasi yang paling menonjol adalah masukan terkait Alat Peraga Kampanye (APK) dan pelaksanaan kampanye. “Jadi, tadi teman-teman stakeholder yang hadir pada acara ini, salah satunya dari Bawaslu memberikan masukan kepada KPU untuk mengatur lebih Digit lagi terkait APK dalam pelaksanaan kampanye, karena mereka menerjemahkan peraturan itu seperti apa, menindak mana yang melanggar dan mana yang tidak itu berdasarkan tafsiran dari KPU, sehingga mereka meminta KPU untuk bisa mereviewnya kembali,” ungakap Ketua KPU Kendal tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kendal Wahidin Said pada kesmepatan itu berharap, agar terkait peraturan APK kedepannya lebih bisa dipahami sehingga dalam menjalankan tugasnya Bawaslu bisa lebih tegas. “Harapanya terkait soal APK perlu diatur yang lebih riil berdasarkan evaluasi dan pengalaman Pemilu 2019, misalnya tentang soal fasilitasi KPU, kemudian soal penertibannya, saya kira perlu dievaluasi agar Bawaslu RI, KPU RI dan pemerintah membuat peraturan bersama tentang fasilitasi APK, pemasangan APK dan penindakan tersehadap pelanggaran APK tersebut,” harapnya.
(Diskominfo/HR)