Kendal ~ Pemkab Kendal mengambil kebijakan menghapus tagihan denda admistrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tagihan tahun 2014-2018. Penghapusan denda bagi masyarakat yang menunggak PBB berlaku mulai tanggal 1 hingga 30 September 2019. Kebijakan tersebut ditempuh dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah dari sector pajak.
Penjelasan tersebut disampaikan oleh Bupati Kendal Mirna Annisa, Senin, (26/8) saat pengambilan gambar dan suara untuk sosialisasi program di ruang kerja didampingi Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal. Sehubungan dengan kebijakan tersebut, bupati menghimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan baik tersebut dengan membayarkan tunggakan PBB yang belum terbayar tahun 2014-2018 tanpa menanggung dendanya.
Pembayaran tunggakan PBB tersebut dilakukan di tempat yang telah disiapkan. Antara lain di Bank Jateng Cabang Kendal dan lainnya. Dijelaskan bahwa pembayaran pajak PBB dari masyarakat tersebut sangat berguna bagi Pembangunan daerah Kabupaten Kendal. Dan tentu manfaat pajak akan kembali kepada masyarakat.
Kebijakan penghapusan denda administrasi PBB P-2 tersebut sekaligus dibarengi dengan pelaksanaan penilaian individu objek pajak PBB sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 Pasal 79sebagai upaya memaksimalkan penerimaan pajak.
Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Bank Jateng Cabang Kendal menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Kendal mengembangkankerja sama dengan Bank Jateng. Kerja sama yang terbaru adalah dalam pelayanan pembayaran pajak PBB. Dikatakan, selama ini kerja sama Pemerintah Kabupaten Kendal dengan Bank Jateng telah berjalan dengan baik.
Untuk pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Kendal, fihaknya menyediakan fasilitas pembayaran dengan system e-Banking sehingga lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Dikatakan, masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang mengantri di kantor pelayanan namun bisa membayar melalui fasilitas anjungan tunai mandiri di berbagai tempat terdekat. Bahkan ke depan akan lebih mudah dalam membayarkan pajaknya dan lebih maksimal cukup dengan menggunakan Handphone (HP) Android.
Pada kesempatan itu, Kepala Bank Jateng Cabang Kendal menyerahkan bantuan 2 buah kendaraan operasional kepada Pemerintah Kabupaten Kendal yang diterima secara simbolis oleh Kepala Bakeuda Kendal disaksikan oleh Bupati Kendal. e-kominfo.