KENDAL - Sejumlah pengusaha makanan dan minuman skala mikro dan kecil di Kabupaten Kendal mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan, Senin (25/11/2019) di Ruang Garuda Agrowisata Tirto Arum Baru Kendal. Narasumber kegiatan berasal dari Balai Besar POM Jawa Tengah dan Ketua Forum UMKM Kabupaten Kendal dan kegiatan dibuka Kepala Bidang Pelayanan Dan Sunber Daya Kesehatan, Budi Suprawito, SKM,M.Kes mewakili Kepala Dinas Kesehatan Drs. Ferynando RAD Bonay.
Dalam sambutannya, Budi Suprawito mengatakan, Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan produsen dan karyawan tentang pengolahan pangan dan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan pangan sekaligus menumbuhkan kesadaran dan motivasi produsen dan karyawan tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis dan keselamatan konsumen, serta meningkatkan daya saing dan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan PIRT.
Lebih lanjut diterangkan pemenuhan pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi manusia, tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga (IRT). "Dalam lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerinthan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dinyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan: (1) Penerbitan izin produksi makanan dan minuman pada industri rumah tangga, dan (2). Pengawasan post-market produk makanan-minuman industri rumah tangga," urainya.
Dalam rangka produksi dan peredaran pangan oleh IRTP, Pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang makanan, mutu gizi pangan mengamanatkan bahwa pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga wajib memiliki sertifikat produksi pangan industri rumah tangga (SPP-IRT) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan Kepala Badan POM menetapkan pedoman pemberian SPP-IRT. Di sisi lain, Pemerintah berkewajiban meningkatkan daya saing produk pangan industri rumah tangga melalui peningkatan kesadaran dan motivasi produsen tentang pentingnya pengolahan pangan yang higienis.
Penyuluh dari Balai Besar POM Semarang, Neny mengungkapkan, Good Manufacturing Practices (GMP) atau yang biasa diterjemahkan sebagai cara pengolahan pangan olahan yang baik (CPPOB) lazim diterapkan bahkan wajib bagi industri pangan jika ingin mempertahankan produk pangan yang aman dari segi higienitas dan juga memiliki mutu yang baik bagi kepuasan konsumen. Prinsip utama GMP adalah pengendalian higienitas untuk menghindarkan diri dari Food Borne Illness yaitu wabah penyakit yang terbawa oleh makanan melalui suatu panduan tata cara khusus bagi tiap rantai produksi pangan.
Cakupan GMP yakni meliputi produksi primer (penanganan bahan, transportasi, penyimpanan, dan higienitas individu), kemudian desain dan fasilitas bangunan (lokasi, ruang, alat, termasuk perawatan dan penanganan limbah), serta kontrol dan kegiatan (hazard, kemasan, air, dokumentasi, recall).
Sementara, Konsultan PLUT Kabupaten Kendal Delta Lexi Arbawa, ST.MM memeparkan soal pengemasan dan pelabelan yang baik sebagai cara jitu mendongkrak pemasaran produk. Dijelaskannya, pengemasan merupakan upaya meletakkan sesuatu di dalam suatu wadah atau memberikan pelindung bagi suatu produk, mempertahankan mutu, memperpanjang masa simpan, mempermudah penyimpanan dan pemasaran/tranportasi, menambah daya tarik bagi konsumen (memberi informasi dan sarana promosi). ( Kominfo / heDJ )