Kendal- Kesalahpahaman parkir mobil dari salah satu pengurus partai di Kendal pada tanggal 17 Januari 2020 kemarin, menyita perhatian masyarakat dan meramaikan cuitan para nitizen di media sosial. Untuk menjernihkan kesalahpahaman itu, Pemerintah Kabupaten Kendal bersama DPRD Kendal mengadakan pertemuan klarifikasi dengan fihak terkait, Senin (20/01/2019) bertempat di gedung Paripurna DPRD Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun, Wakil Ketua DPRD Kendal, Suyuti, Ketua Komisi A DPRD Kendal, H. Munawir berserta anggota, Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo, Kepala Kesbangpol Kendal, Marwoto, S.E., Kepala Bakeuda Kendal, Drs. Agus Dwi Lestari dan pengurus partai terkait, serta para rekan media di Kabupaten Kendal dan Semarang.
Kepala Satpol PP Kendal, Toni Ari Wibowo dalam klarifikasinya menyampaikan kronoligis kejadian yang menyebabkan adanya kesalahpahaman berkaitan prosedur kegiatan pengamanan obyek vital di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Kendal yang terjadi padatanggal 17 Januari 2020. Pertama, yaitu menunjuk surat edaran dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal tanggal 14 Januari 2020 Nomor : 270 / 0045 / 2020 Perihal Pelaksanaan Netralitas ASN dan Penggunaan Fasilitas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2020.
“Mendasari surat edaran tersebut, Satpolkar Kabupaten Kendal melakukan sterilisasi di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dilakukan dalam rangka menjaga netralitas dan kondusifitas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal. Langkah-langkah tersebut diambil pasca masuknya mobil branding bakal calon Bupati ke lingkungan Setda Kendal. Khusus mobil resmi Partai Politik menjadi perkecualian karena keberadaan Partai Politik itu sendiri diakui oleh negara dan di Lindungi oleh Peraturan perundang-undangan,” terang Toni.
Toni menjelasakan, Pada hari Jumat 17 Januari 2020 sekitar pukul 10.20 WIB datang mobil Partai PDI Perjuangan di lingkungan Setda Kendal dan parkir di Gedung A. Salah Satu petugas piket Linmas mendatangi mobil tersebut dan bertemu pengendara atas nama Saudari Intan untuk ditanya maksud dan tujuannya. Jadi memang sesuai dengan peraturan tetap, setiap tamu yang masuk dalam lingkungan Setda memang harus ditanya dan dimohonkan untuk melaporkan, namun Saudari Intan langsung parkir, sehingga petugas piket menanyakan atau tujuannya mengklarifikasi, dan menurut pengakuan Saudari Intan akan mengurus pajak di Bakeuda. Kemudian petugas piket pagi menyarankan dengan santun untuk menggeser kendaraan di lokasi Parkir lain (dengan memberi alternative di depan gedung C atau jalan depan setda) mengingat parkir gedung A biasa dipakai untuk pegawai Setda, Bakeuda maupun BKPP.
Toni menambahkan, “dihari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB ada orang yang mengaku bernama Arif datang ke Kantor Satpol PP dan Damkar yang ditemui petugas piket, untuk menanyakan perihal kasus di lingkungan Setda yang menurut pemahamannya ada kejadian pengusiran kendaraan PDI Perjuangan. Dimalam harinya antara Pukul 21.00 WIB s/d 23.00 WIB, ada beberapa kelompok orang yang mengaku dari PAC PDI Perjuangan mendatangi Pos Jaga Lingkungan Setda dan di temui oleh petugas piket malam, yang intinya mencari kantor Satpol PP dan Damkar untuk meminta penjelasan kejadian tadi siang maupun mencari petugas piket pagi yang menurut mereka melakukan pengusiran”.
Menyikapi kejadian tersebut pihaknya selaku pimpinan di Institusi Satpol PP dan Damkar membuat surat klarifikasi kepada Ketua DPC PDI Perjuangan dan dikirimkan keesokharinya pada tanggal 18 Januari 2020, bahwa kejadian yang terjadi adalah kesalahpahaman dan kekeliruan penafsiran perintah. “Secara institusi menyikapi kesalahpahaman dan kekeliruan penafsiran atas sterilisasi tersebut, maka perlud ilakukan evaluasi internal guna perbaikan, denganmemberikan pembinaan (edukasi) dan berproses untuk pengenaan hukuman disiplin,” ujar Kepala Satpol PP Kendal tersebut.
Menurut Toni, bahwa tidak benar adanya pengusiran kendaraan PDI Perjuangan di lingkungan Setda, yang ada adalah permintaan menggeser parkir sesuai penempatan kendaraan, dan tidak benar ada perintah dari Bupati Kendal atau Pejabat lainnya untuk melarang kendaraan Partai manapun masuk di lingkungan Setda. Yang ada malah Selama ini terjalin hubungan yang harmonis antara Pemkab Kendal dengan Partai-Partai di Kabupaten Kendal, termasuk PDIP.
Sementara itu, Saudari Intan pada kesempatan itu mengatakan, memang ada kesalahpahaman, ia menceritakan kronologi awal bahwa dirinya datang ke dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal mengendarai mobil berlogo partai untuk membayar pajak di Bakeuda, mobil tersebut diparkir di halaman Gedung A Setda Kendal, kemudian ia bergegas ingin masuk ke dalam ruangan, namun ada petugas piket jaga dari Linmas yang memanggilnya dan bertanya nyuwun sewu, ibu ada keperluan apa?, lalu dirinya menjawab mau membayar pajak, dan kembali petugas Linmas mengatakan mohon maaf ibu atas arahan atasan, mobil ibu tidak boleh parkir di sini di lingkungan Pemkab, karena ada lambang partainya, hal itu untuk menjaga netralitas.
Lanjut Intan, “loh kok bisa begitu mas, padahal pada tanggal 16 Januari 2020 kemarin saya hampir setengah hari mobil saya parkir di depan Kesbangpol terkait konfrimasi laporan. Pada waktu pihak Linmas meminta untuk memindahkan parkir, saya sempat emosi, jadi saya tidak memindahkan parkir, tetapi saya langsung pergi dan tidak jadi membayar pajak”.
“Saya sempat kaget, karena biasanya setiap saya masuk pintu gerbang Pemkab, orang yang piket jaga itu selalu menyapa, dan saya memang benar-benar merasa kaget saat ada petugas piket jaga menegur saya,” tambah Intan.
Dalam kesempatan itu, Intan juga mengungkapkan bahwa sudah ada permohonan maaf dari Kepala Satpol PP Kendal dengan melayangkan surat ke pengurus DPC PDI Perjuangan. “Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Satpol PP Kendal, Bapak Toni yang sudah berbesar hati dengan melayangkan surat dan meminta maaf kepada pengurus DPC PDI Perjuangan. Jadi Kronologinya seperti itu, saya tidak menambah dan tidak menguranginya,” terang pengurus DPC PDI Perjuangan Kendal itu.
Intan juga mengaku, memang tidak ada kata-kata yang mengusir dirinya pada waktu itu. “Saya tidak pernah mengatakan saya diusir, namun pada pemberitaan jadi sangat liar dengan kata-kata diusir, karena petugas itu selalu bilang nyuwun sewu. Segala sesuatunya karena ini kesalahpahaman jadi jangan dikaitkan dengan hal-hal yang lain, kami tetap bersinergi dengan Kesbangpol dan Bakeuda Kendal,” ucap Intan.
(Diskominfo Kendal)