Berita Terkini


PEMASANGAN REKLAME HARUS BERIZIN DAN MEMILIKI STIKER TANDA LUNAS PAJAK

Kamis, 30 Januari 2020 15:49:30

Kendal - Pemasangan reklame harus berijin ditandai stiker lunas pajak pada reklame tersebut. Penertiban Reklame mengikuti beberapa ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Kendal, Kamis (30/1/2020).

Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU no 28 tahun 2009, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk kepentingan daerah bagi kemakmuran rakyat.

Sementara pengertian Reklame sesuai dengan Perda No 11 tahun 2015 adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk , susunan dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa atau orang ataupun menarik perhatian umum kepada suatu barang.

Sesuai dengan Perda yang ada, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kendal Agus Dwi Lestari, S.IP, M.H menjelaskan, penetapan Pajak Daerah berdasarkan Subyek dan Obyek. jika Obyek merupakan Reklame tetap akan dikenai pajak.

Lebih lanjut Agus Dwi mengatakan, untuk reklame yang telah membayar pajak terdapat stiker dari pihak Pemerintah yang menunjukan jika reklame tersebut telah lunas pajak.

“Pada dasarnya reklame pasti dikenai pajak selama didalamnya terdapat unsur yang berada pada Perda No 11 tahun 2015 tidak memandang unsur bisnis maupun politik. Terkait penertiban reklame dapat dilihat apakah reklame tersebut sudah memiliki stiker tanda lunas pajak atau tidak, jika tidak dapat diragukan dan pihak penertiban seperti Satpol PP tidak perlu ragu,” jelas Agus Dwi Lesatari.

Terdapat 7 Poin Penertiban Reklame yang harus dilakukan diantaranya tidak memiliki izin, izin telah berakhir, Reklame tidak memiliki stiker atau tanda pelunasan, terdapat perubahan pada reklame, tata letak reklame tidak sesuai pada titik reklame yang telah ditetapkan, tidak sesuai rekomendasi teknis, dan tidak terawat dengan baik.

Sementara itu agar Reklame tidak terkena penertiban atau penegakan Perda, pemasangan harus melewati Perizinan kepada DPMPTSP kemudian mengurus pembayaran Pajak ke Bakeuda agar mendapat Stiker tanda lunas Pajak. (Kominfo/AK)


Indeks Berita