KENDAL - Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dispermasdes, Kamis (5/3/2020) menggelar Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa yang diikuti para Kaur Perencanaan Desa, di Ruang Merak Tirto Arum Baru Kendal. Melalui kegiatan tersebut ke depan desa - desa diharapkan mampu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP ).
Kepala Dispermasdes Kabupaten Kendal Wahyu Hidayat, SH, MH melalui Sekretaris Dinas Sudaryanto, ST, MM dalam pembukaan kegiatan menekankan pentingnya perencanaan pembangunan desa sebagai basis untuk menggunakan Dana Desa dan ADD secara bijaksana, efektif dan efisien untuk peningkatan ekonomi desa dan masyarakatnya. Seluruh pemangku kepentingan desa di antaranya BPD, karang taruna, PKK dan bidan secara sinergis bisa memberikan masukan untuk rencana - rencana dalam membangun desa.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa, menyatakan bahwa Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang disokong berbagai elemen para pemangku kepentingan di masing - masing desa," jelasnya.
Narasumber kegiatan Sugeng Prayitno mengatakan, Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
"RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa," urai Sigit.
RKP seharusnya diperkuat dengan terlebih dahulu syarat perencanaan pembangunan yakni memiliki tujuan akhir yang dikehendaki, ada target waktu pencapaian, ada identifikasi masalah yang dihadapi, ada sumberdaya yang digunakan, ada kebijakan yang diambil untuk melaksanakan rencana, memiliki prioritas, ada organisasi pelaksana serta adanya mekanisme pemantauan dan evaluasi.
Perencanaan Pembangunan Desa bermanfaat sebagai alat koordinasi seluruh stake holder desa, sebagai penuntun arah, meminimalisasi ketidakpastian, meminimalisasi inefisiensi sumber daya dan penetapan standar dan pengawasan kualitas.
Sementara, Muhamad Yusuf Hamdani, narasumber alin menambahkan, setelah Perencanaan pembangunan desa dan dijabarkan dalam RKP selanjutmnya perlu disusun prioritas penggunaan Dana Desa dengan memperhatikan indeks ketahanan sosial, ketahanan ekonomi dan ketahanan lingkungan desa.
Tahun 2020, Dana Desa alokasinya bertambah dari Rp. 70 pada 2019 menjadi Rp. 72 trilyun dengan 69 % alokasi dasar, 1,5 % alokasi afirmasi ( desa sangat tertinggal dan desa tertinggal ), 1,5 % alokasi kinerja ( untuk desa yang berkinerja baik ) dan 28 % alokasi formula ( Berdasarkan 10 % X jumlah penduduk desa; 50 % X jumlah penduduk desa miskin; 15 % X luas wilayah desa dan 25 % X indeks kemahalan konstruksi ). ( Kominfo Kendal / heDJ )