Berita Terkini


PEMKAB KENDAL ADAKAN SOSIALISASI KETENTUAN DI BIDANG CUKAI TAHUN 2020

Selasa, 29 September 2020 13:09:52

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal mengadakan sosialisasi ketentuan bidang cukai tahun 2020, Selasa (29/09/2020) bertempat di Pendopo Bahurekso Kabupaten Kendal Jawa Tengah. Acara dihadiri oleh Sekda Kendal, Moh Toha, S.T., M.Si, dan tiga orang narasumber, yaitu Edy Bramantyo dari Kepala Biro Perekonomian selaku sekretariat DBHCHT, Faqih Yusuf  selaku pelaksana pemeriksa KPPBC TMPA Semarang dan Toni Ari Wibowo Kasatpol PP dan Damkar Kendal, serta diikuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Kendal

Dalam sambutannya Sekda Kendal, Moh Toha menyampaikan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) merupakan bagian dari anggaran transfer ke daerah yang dibagikan kepada provinsi penghasil cukai dan atau provinsi penghasil tembakau, dimana dasar hukum atas penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBHCHT  tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 07/PMK.07/2020, dimana DBHCHT digunakan untuk mendanai program atau kegiatan berupa peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan dibidang cukai, pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Program atau kegiatan sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), paling sedikit sebesar 50?ri alokasi DBHCHT yang diterima setiap daerah. Saya harapkan dengan adanya kebijakan tersebut, melalui DBHCHT dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas pelayanan kesehatan secara menyeluruh di Wilayah Kabupaten Kendal,” tutur Sekda Kendal.

Sekda Kendal Moh Toha juga menyampaikan, bahwa berdasarkan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 72 tahun 2020 tentang Perubahan atas perubahan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020, bahwa penerimaan pagu reguler DBHCHT Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 adalah sebesar Rp. 15.387.218.000, ditambah Silpa sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp. 2.268.916.508, sehingga besaran DBHCHT tenedia untuk Knbupaten Kendal TA. 2020 sebesar Rp. 17.656.134.508.

“Dalam rangka mendukung kampanye gempur rokok ilegal oleh Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI melalui forum sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini, kiranya masing-masing wilayah di Kabupaten Kendal dapat bersinergi, mendukung dan bekerjasama dengan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta menyampaikan informasi terkait pelanggaran produksi dan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kendal,” pinta Sekda Moh Toha kepada para pihak terkait.

Ia menambahkan, sebagaimana diketahui bahwa kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2020, sangat dimungkinkan akan membangkitkan industri rokok ilegal. Selanjutnya dengan prospek yang cerah untuk perekonomian di Kabupaten Kendal seiring dengan peningkatan investasi pada kawasan Industri dan beroperasinya Pelabuhan Kendal, maka, melalui sosialisasi ini dapat diperoleh pemahaman kebijakan terkait kepabeanan dan cukai, sehingga kedepan tidak ditemukan bentuk-bentuk pelanggaran tercatat hal tersebut pada investasi di Kabupaten Kendal.

Sekda juga meminta masing-masing OPD yang terkait pengguna DBHCHT agar dapat mencermati dan memahami isi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 07/ PMK.07 / 2020 Tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sehingga melalui pedoman tersebut dapat melahirkan ide ide program atau kegiatan yang inovatif, bermanfaat, bermutu dan terarah melalui Program sebagaimana yang telah ditentukan, dimana seluruh program tersebut  menjadi kewajiban bagi Kabupaten Kendal sebagai daerah penerima DBHCHT dengan status daerah penghasil Tembakau dan daerah penghasil Cukai Hasil Tembakau (CHT) sesuai dengan surat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-433/ PK/ 2019 tanggal 8 Oktober 2019 Perihal: Penyampajan Status Daerah Penghasil, Data Dasar Perhitungan Alokasi DBHCI-IT dan Permintaan Peraturan Gubernur terkait Alokasi DBHCHT TA 2020.

Sekda Moh Toha berharap, dalam rangka menyelenggarakan tata pemerintahan yang bersih, transparan, akuntable dan berkualitas harus didasari rasa penuh tanggung jawab. “Saya harapkan semua petugas dan instansi terkait untuk melaksanakan seluruh program dan kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan,” harapnya.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan oleh para narasumber, pertama dilakukan oleh Kasatpol PP dan Damkar Kendal Toni Ari Wibowo tentang operasi mengenai Rokok Ilegal yang beredar terutama penindakan distributor Rokok ilegal. Pemaparan kedua, Edy Bramantyo dari Kepala Biro Perekonomian selalu sekretariat DBHCHT tentang penyelenggaraan DBHCHT di Jawa Tengah, dan narasumber ketiga, Faqih Yusuf  pelaksana pemeriksa KPPBC TMPA Semarang memaparkan tentang ketentuan di Bidang Cukai.

 

(Diskominfo/HR)


Indeks Berita