Berita Terkini


SATPOLKAR KENDAL BERI SANKSI DENDA BAGI PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN

Rabu, 30 September 2020 23:08:31

Kendal - Tim Gugus Tugas Bidang Penegakkan Hukum Pencegahan dan Penanganan virus Covid-19, dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal kembali melakukan penegakkan Peraturan Bupati Kendal No. 51 tahun 2020 di seputaran Alun-alun Kabupaten Kendal dan jalan laut, Rabu pagi (30/09/2020).

Pada kegiatan tersebut, Kasatpol PP, Toni Ari Wibowo menjelaskan, pada razia ini terdapat puluhan pengendara bermotor melanggar protokol kesehatan. "Kami telah menjaring 10 orang pengendara yang tidak memakai masker, kemudian ada 8 orang diberi sanksi denda uang Rp 50 ribu dan 2 orang sanksi sita KTP," ujarnya.

Ia juga menyampaikan, total pelanggar yang terjaring razia sejak bulan Juli 2020 terdapat 3020 orang dengan sanksi administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial, denda administrasi, dan penghentian atau penutupan usaha.

"Sejak diberlakukannya
sanksi denda administrasi hingga saat ini sudah terkumpul uang dengan total sebesar Rp35.227.000," ungkap Toni.

Ia berharap kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, agar terhindar dari bahaya penyebaran virus Covid-19. "Masyarakat harus lebih disiplin mematuhi protokol kesehatan, sebab satu satunya jalan untuk terhindar dari virus corona," tegas Kasatpolkar Kendal.

(Diskominfo/HR)


Indeks Berita