Berita Terkini


POLRES KENDAL BEKUK EMPAT PELAKU CURAS DI DESA BOJA

Selasa, 06 Oktober 2020 15:29:55

Kendal, Polres Kendal berhasil mengamankan 4 tersangka kasus pencurian dengan kekerasan di pertigaan Jalan Pramuka Dusun Gentan Kidul, Desa Boja Kabupaten Kendal yang terjadi pada 18 September 2020 lalu.

Wakapolres Kendal, Kompol Sumiarta mengakatakan, ada empat pelaku yang diamankan oleh Polsek Boja, yaitu Anang Adi Saputra (20) warga Kelurahan Sidodadi Kecamatan Mijen Semarang, Dimas Wahyu Prasetyo (20) warga Kelurahan Tambakaji Kecamatan Ngalian, Semarang, Ibnu Choliq (25) warga Desa Purwosari Kecamatan Mijen Semarang, dan Aditya Dimas (20) warga Desa Campurejo Kecamatan Boja Kendal.

Ia juga menjelaskan  kronologi kejadian, yang mana pada keempat pelaku mendatangi dua korban Agus Setyawan dan Moh Latif yang sedang berada di lokasi kejadian perkara (TKP). Selanjutnya pelaku Ibnu Choliq langsung merampas handphone korban Moh Latif  disertai tindakan kekerasan yang menyebabkan korban terluka sobek di bagian tubuh belakang, namun korban  berhasil menyelamatkan diri.

"Setelah korban berhasil menyelamatkan diri, para pekaku mengambil sepeda motor milik korban Agus Setyawan yang tertinggal di TKP," terang Wakapolres Sumiarta, Selasa (06/10/2020) saat gelar perkara di Mapolres Kabupaten Kendal.

Wakapolres Kendal mengungkapkan, para pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan setelah para korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Selanjutnya pihak kepolisian bergerak cepat dengan melacak handphone korban yang dibawa pelaku melalui google map, dan menunjukan lokasi pelaku berada di Kuripan Kecamatan Mijen Semarang.

Akibat perbuatannya para pelaku harus menjalani pemeriksaan intensif. Ibnu Choliq akan dikenai pasal 365 KUHP Jo pasal 53 tentang tindak pidana pencurian dan kekerasan dengan ancaman maksimal 12 tahun hukuman penjara. Sedangkan tiga pelaku lainnya akan dikenai pasal 363 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun hukuman penjara

Sementara itu, pelaku pencurian dan kekerasan Ibnu Choliq saat dimintai keterangan oleh petugas, mengaku bahwa dirinya kilaf, dan menyesali perbuatannya.

(Diskominfo/HR)


Indeks Berita