Berita Terkini


PENEGAKKAN PROKES KEMBALI DILAKUKAN DI KALIWUNGU

Kamis, 22 Oktober 2020 19:25:54

Kendal- Satgas Penanganan dan Pencegahan Virus Covid-19 Provinsi Jawa Tengah bersama Satgas Daerah Kabupaten Kendal kembali melakukan penegakkan Protokol Kesehatan (Prokes), yang mana kali ini dilakukan di Kecamatan Kaliwungu, Kamis (22/10/2020).

Kegiatan dilakukan didua lokasi, yaitu di Pasar Pagi Kaliwungu dan Pasar Geladak Kaliwungu, dan sekitarnya.

Kasi Penindakan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Eko Maryanto menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan tahap 3 dari 5 yang direncanakan untuk penegakkan Protokol di Kabupaten Kendal. "Instruksi dari Bapak Gubernur Jateng adalah untuk melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan di seluruh kabupaten/kota dengan bekerjasama dengan Satgas pemerintah kabupaten/kota setempat, dan masing-masing kabupaten akan dilakukan 5 kali operasi penindakkan. Hal itu untuk terus monitoring perkembangan kondisi di masyarakat," ujarnya.

"Dengan kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, salah satunya adalah memakai masker, karena maskerku melindungiku dan melindungi orang lain dari bahaya penyebaran virus Covid-19," harap Eko.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kendal, Ahmad Riyadi menjelaskan, kegiatan yang dilakukan bersama Satgas dari Provinsi Jateng ini merupakan kegiatan yang ketiga, yang mana sebelumnya juga sudah dilakukan di Pegandon dan Kelurahan Kebondalem.

"Untuk pelanggar Prokes di Pasar Geladak Kaliwungu terdapat 51 orang dengan sanksi 44 orang denda, 3 orang sita KTP dan 4 orang kerja sosial. Sedangkan di Pasar Pagi Kaliwungu terdapat 40 orang dengan sanksi 32 orang denda, 2 orang sita KK, dan 1 orang sita KTP," terang Ahmad Riyadi.

Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Kendal juga mengimbau kepada masyarakat, agar saat keluar wajib memakai masker, karena dengan memakai masker dapat memutus rantai penularan virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Kendal, khususnya di Kecamatan Kaliwungu.

Diskominfo/HR


Indeks Berita