Kendal – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kendal telah melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda dan Disnaker Kendal tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai syarat dalam perizinan dan penegakan hukum program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal, Jumat (23/10/2020) bertempat di Kantor DPMPTSP Kabupaten Kenda, Jawa Tengah.
Dalam acara itu hadir Kepala DPMPTSP Kabupaten Kendal, Bapak Anang Widiasmoro, SST, MM., Kepala Disnaker Kabupaten Kendal, Bapak Drs. M. Sukron Samsul Hadi, M.Si., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Bapak Teguh Wiyono, dan KCP BP Jamsostek Ketenagakerjaan Kabupaten Kendal, Suriyadi.
Kegiatan diwali dengan gowes bareng sebagai upaya meningkatkan imun tubuh di masa pandemi, tentunya dengan penerapakan protokol kesehatan
Kepala DPMPTSP Kendal, Anang Widiasmoro mengatakan, dengan kerjasama yang sudah dilakukan, maka perusahaan wajib menyertakan keikutpesertaan BPJS karyawannya. "Perusahaan di Kendal yang ingin melakukan perpanjangan perizinan usahanya, wajib menyertakan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) bagi tenaga kerjanya, karena menjadi persyaratan untuk terbitnya perizinan,’’ ujarnya.
Anang juga mengatakan, hal itu sebagai bentuk fasilitas dari Pemerintah Kabupaten melalui DPMPTSP untuk memberikan perlindungan kepada pekerja. Setiap perizinan, setiap nomor induk berusaha yang sudah diterbitkan, tenaga kerjanya wajib masuk program BPJS.
Ketentuan itu, menurutnya sudah berlaku dan sebagian besar perusahaan sudah menerapkannya. Namun ada beberapa perusahaan kecil belum menerapkannya.
‘’Kami selalu berusaha memperbaiki kondisi-kondisi tersebut baik melalui sosialisasi. Termasuk juga saat perusahaan mengurus kembali perizinannya. Hal itu menjadi persyaratan, baik BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan,’’ kata Anang.
Sementara Kepala BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda, Teguh Wiyono, mengatakan, kerja sama ini bertujuan memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jamsostek, sehingga di masa mendatang kesejahteraan mereka bisa lebih terjamin. ‘’Di masa pandemi, pemerintah memberikan perhatian khusus kepada pekerja, seperti memberikan bantuan subsidi upah terhadap pekerja yang terdampak Covid-19,’’ terangnya.
Kepala BP Jamsostek KCP Kendal Suriyadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini sudah dilakukan sejak tahun 2018 lalu, dan tahun ini merupakan perpanjangan PKS. "Ini juga bertujuan sinergi dalam implementasi keikutsertaan program jamsostek kepada seluruh tenaga kerja di Kendal," ujarnya.
Diskominfo/HR