Kendal - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolkar) Kabupaten Kendal bersama Bea Cukai Semarang melakukan sosialisasi pemberantasan cukai ilegal dan pita cukai palsu, Rabu (2/12/2020) bertempat di Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal.
Pada sosialisasi tersebut diikuti oleh para pedagang, khususnya pedagang rokok di wilayah Kecamatan Rowosari.
Disampaikan oleh Kepala Satpolkar Kendal, Toni Ari Wibowo bahwa kegiatan itu bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang rokok terkait dengan cukai ilegal, cukai palsu maupun cukai bekas. "Tujuannya agar masyarakat memahami apa itu cukai, sehingga pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal tersebut dipasaran, karena melanggar aturan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai," ujarnya.
Toni juga menyampaikan, jika ditemukan adanya rokok cukai ilegal, pihaknya akan melakukan tindakan penyitaan. "Kami sudah melakukan kegiatan preventif maupun represif, yaitu kegiatan dalam bentuk penyitaan rokok cukai ilegal dan cukai bekas. Sampai saat ini di Kabupaten Kendal belum ada produsennya, dan kami hanya menemukan pangsa pasarnya saja," ungkapnya.
Kepala Satpolkar Kendal menegaskan, bersama dengan tim Bea Cukai Semarang akan terus melakukan penekanan untuk memberantas cukai ilegal di wilayah Kabupaten Kendal.
Diskominfo/HR