Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal dukung Tertib Administrasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Badan Usaha / Pemberi Kerja Skala Besar dan Menengah di Kabupaten Kendal. Hal ini dikatakan oleh Sekda Kendal, H. Moh Toha, S.T., M.Si saat menyampaikan sambutan Bupati Kendal, Dico Ganinduto, B.Sc dalam acara penyerahan manfaat keikutsertaan BP Jamsostek, Selasa (09/03/2021) bertempat di Hotel Sae Inn Kendal.
“Saya menyambut baik atas dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan kepada para perusahaan (pemberi kerja) wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial (seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan pensiun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggarakan Jaminan Sosial (BPJS),” ujarnya Sekda Kendal.
Berdasarkan Undang-Undang tersebut, kata Sekda Moh Toha, setiap pemberi kerja dan pekerja harus terdaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, agar mendapatkan program jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja, dan juga disaat sudah memasuki masa pensiun atau mengalami cacat total perrnanen dan atau meninggal dunia, yang diberikan kepada pekerja atau ahli waris yang sah. Sedangkan Jaminan Pensiun dipersiapkan bagi peketja untuk tetap mendapatkan penghasilan bulanan disaat memasuki usia yang tidak Iagi produktif. Dengan begitu, pekerja akan terus mendapatkan ketenangan dalam menjalani hari-hari di masa tuanya.
Pada kesempatan ini, telah diserahkan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris yang sah peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, yaitu kepada Alm. Nur Yati, Non ASN Bekerja di Kelompok Bermain Pelangi, mendapatkan program Jaminan Kematian sebesar Rp42.000.000.00, dan Alm. Sodiq Mahfur, Karyawan PDAM Tirto Panguripan Kendal, mendapatkan program Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar Rp187.230.400.00.
Sekda moh Toha mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja di wilayah Kabupaten Kendal. Ini menunjukkan komitmen yang baik serta kesiapan BPJS Ketenagakerjaan yang matang. Pemkab Kendal akan terus memantau perkembangan serta inovasi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan dan menyediakan perlindungan bagi pekerja di Kabupaten Kendal.
“Saya berharap, seluruh pekerja di Kabupaten Kendal mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial dari program BPJS Ketenagakerjaan. Karena program ini benar-benar dapat memberi manfaat dan sangat berguna bagi pemberi kerja dan pekerja,” harap Sekda Kendal mengakhiri sambutan bupati.
Sementara itu, Kepala BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda, Agus Suyono menyampaikan, tertib administrasi peranannya sangat besar terhadap nasib pekerja nanti, kalau pihak pemberi kerja melaporkan administrasinya dengan upah sebenarnya pasti pekerja tersebut akan mendapatkan hasil yang lebih besar, dan sebaliknya jika gaji yang dilaporkan lebih kecil, maka akan lebih sedikit pula manfaat yang yang diterima oleh pekerja atau ahli waris.
“Saya mengimbau kepada para pemberi kerja, jika melaporkan gaji para karyawannya untuk melaporkan upah sebenarnya, yaitu meliputi gaji pokok dan tunjangan tetap. Selain itu, juga melaporkan jumlah tenaga kerja sesuai jumlahnya, agar seluruh pekerjaan bisa menjadi peserta BPJS Ketenagaakerjaan,” tambah Agus.
Lanjut Agus, kemudian juga programnya harus sesuai, jika perusahaan besar dan menengah wajib mengikuti 4 program, yaitu Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Pensiun (JP). Sedangkan, perusahaan skala kecil wajib mengikuti jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Kepala BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda juga mengimbau, agar pada saat membayar iuran minimal tepat waktu dan dibayarkan di bulan berjalan. Hal itu dikarenakan agar tidak terjadi tunggakan, sehingga bisa memberikan hasil pengembangan yang optimal terhadap jaminan hari tua.
(Diskominfo/HR)