Kendal- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal gelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020, Selasa (23/03/2021) bertempat di gedung Paripurna DPRD Kendal.
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, dan dihadiri oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto, B.Sc., serta diikuti oleh 30 Aggota Dewan, Forkopimda Kendal, dan para Kepala OPD Kabupaten Kendal.
Dalam sambutannya Bupati Kendal, Dico Ganinduto, B.Sc., menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kepercayaan masyarakat Kabupaten Kendal, yang telah memilih saya Dico Mahtado Ganinduto, B.Sc. sebagai Bupati Kendal dan Saudara H. Suko Windu Basuki, SH. sebagai Wakil Bupati Kendal periode 2021-2024.
Bupati Kendal dalam laporannya menyampaikan, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka selaku Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban.
"Dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diatur bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran, secara teknis diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah," ujar Bupati Kendal.
Bupati Kendal pada kesempatan ini juga menyampaikan pengelolaan keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kendal tahun 2020, yang saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Berikut hal-hal pokok dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2020 yang meliputi Pendapatan Daerah ditargetkan senilai Rp2.149.414.537.843,00 dan realisasi Rp2.131.498.908.495,00 atau 99,17%.
Adapun sumber daerah meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan senilai Rp333.650.044.139,00 dan realisasinya senilai Rp356.805.910.650,00 atau mencapai 106,94%. Dana Perimbangan ditargetkan senilai Rp1.245.901.041.704,00 dan realisasinya senilai Rpl.228.541.096.335,00, atau 98,61%. Lain-Lain Pendapatan Daerah yang ditargetkan senilai Rp569.863.452.000,00, sedangkan realisasinya senilai Rp546.151.901.510,00 atau 95,84%.
Belanja Daerah senilai Rp2.256.104.752.596,00 dan direalisasikan senilai Rp2.041.167.083.480,00 atau mencapai 90,4 7%. Komponen yang termasuk dalam Belanja Daerah meliputi belanja Tidak Langsung dianggarkan senilai Rp1.528.760.783.244,00 dan direalisasikan senilai Rp1.393.945.360.563,00 atau mencapai 91,18%. Belanja Langsung dianggarkan senilai Rp727.343.969.352,00 dan direalisasikan senilai Rp647.221.722.917,00 atau mencapai 88,98%.
Pembiayaan Daerah Kabupaten Kendal, meliputi Penerimaan Pembiayaan ditargetkan senilai Rp112.690.214.753,00 dan realisasi senilai Rp97.695.464.753,00 atau 86,69%, dan Pengeluaran Pembiayaan ditargetkan senilai Rp6.000.000.000,00 dan realisasinya senilai Rp6.000.000.000,00 atau 100%.
"Sedangkan, Pembiayaan Netto dianggarkan senilai Rp106.690.214.753,00 dan direalisasikan senilai Rp91.695.464.753,00 atau 85,95%. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) senilai Rp182.027.289.768,00 dan pada tahun 2019 senilai Rp97.690.214.753,00, atau ada kenaikan SiLPA untuk tahun 2020 senilai Rp84.337.075.015,00. Kenaikan nilai SiLPA ini disebabkan karena kondisi wabah Covid -19 yang mengakibatkan banyak kegiatan yang tidak bisa terlaksana sesuai rencana," terang Bupati Kendal.
Selanjutnya, Bupati Kendal Dico menjelaskan terkait dengan Penanganan, Pencegahan dan/atau penanggulangan virus Covid-19 Tahun Anggaran 2020 di Kabupaten Kendal dianggarkan sebesar Rp69.526.763.563.00 dan terealisasi sebesar Rp56.602.502.004,00.
Menurut Bupati, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020, yaitu tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-undang, bahwa penanganan, pencegahan dan/atau penanggulangan virus Covid-19 tahun anggaran 2020 diprioritaskan untuk 3 (tiga) unsur yaitu Bidang Kesehatan, Penanganan Dampak Ekonomi, dan Bantuan Social Safety net/ Jaring Pengaman Sosial.
“Tahun anggaran 2020 merupakan tahun kelima dalam penyelenggaraan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah 2016 2021. Sesuai dengan visi Bupati dan Wakil Bupati Kendal periode 2016-2021 yang tercantum di dalam RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2016-2021 adalah Terwujudnya Kemajuan dan Kesejahteraan Masyarakat Kabupaten Kendal yang Merata Berkeadilan, Didukung dengan Kinerja Aparatur Pemerintahan yang Amanah dan Profesional, serta Berakhlak Mulia yang Berlandaskan Iman dan Taqwa kepada Allah SWT.,” tutur Bupati Dico
Bupati juga menyampaikan, bahwa arah kebijakan yang ditetapkan pada tahun 2020, yaitu Kendal Berdaya Saing dengan menitikberatkan pada investasi yang maju, tata kelola pemerintahan yang profesional dan kondusifitas daerah yang baik.
Pada acara itu Bupati mengungkapkan tentang capaian kinerja urusan pendidikan, capaian kerja urusan kesehatan, capaian urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, capaian urusan sosial capaian kinerja untuk urusan ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat. Kemduian capaian kinerja untuk urusan perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, dan capaian kerja untuk urusan tenaga kerja, yang menurutnya keberhasilan pembangunan yang dicapai tidak lepas dari peran anggota DPRD dan partisipasi masyarakat.
“Keberhasilan Pembangunan yang dicapai tidak lepas dari peran segenap Anggota Dewan yang terhormat dan partisipasi masyarakat, sehingga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Kendal mendapatkan penghargaan hasil evaluasi pemerintah berbasis elektronik dengan kategori sangat Baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Revormasi Birokrasi dengan peringkat tertinggi di Jawa Tengah,” terang Bupati Kendal.
Diakhir acara Bupati Dico menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada saudara Ketua DPRD Kendal, para Wakil Ketua dan segenap Anggota Dewan yang terhormat, Forkopimda, dan hadirin serta masyarakat yang telah mengikuti dengan seksama dari awal hingga akhir Laporan Keterangan Pertanggungjawaban tersebut.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan Laporan Pertangungjawaban oleh Bupati Kendal Dico Ganinduto kepada Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun.
(Diskominfo/HR)