Kendal- Bupati Kendal Dico M Ganinduto hadiri kegiatan pengembangan kapasitas daya saing kepemudaan, Sabtu (05/06/2021) bertempat di River Walk Boja Kabupaten Kendal.
Kegiatan yang digelar oleh Dispirapar Kendal dan mengangkat tema "Advokasi Pengembangan Diri Sebagai Media Re-Organisasi Kepemudaan" turut dihadiri Plt. Kepala Disporapar Kendal, Wahyu Yusub Ahmadi, Anggota DPRD Kendal Muhammad Tommy Faturahman, Bagus Bimo Alit, Sarif Hidayatullah, Ketua DPD KNPI Kabupaten Kendal, Nanang Husni Faruk, Sekretaris DPD KNPI Parno, dan diikuti oleh 75 orang dari organisasi kepemudaan di bawa naungan DPD KNPI Kendal.
Bupati Dico dalam sambutannya menyampaikan, sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatanini. "Saya menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini, bawasannya sosok pemuda adalah individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami
pertumbuhan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga pemuda ikut berperan dalam
pembangunan baik saat ini maupun masa datang," ujarnya.
Bupati Dico juga mengatakan, apa yang dikerjakan oleh DPD KNPI ini nantinya bisa selaras dengan apa yang menjadi visi-misi Pemerintah Kabupaten Kendal.
Menurut Bupati Disco, kondisi sosial kepemudaan yang terjadi di
Kabupaten Kendal hampir seimbang antara jumlah pemuda laki-laki dan perempuan. Pemuda usia 16-30 tahun di Kabupaten Kendal terdiri dari 115.304 laki-laki dan 110.312 perempuan, sehingga total keseluruhannya berjumlah 225.616 orang.
"Perlu adanya pemberdayaan bagi pemuda di kabupaten kendal untuk menciptakan kualitas yang berdaya saing global. Dibutuhkan adanya re-thinking (pemikiran kembali) dan re-inventing (penemuan kembali) dalam nation character building (pembangunan karakter bangsa) bagi pemuda yang berwawasan kebangsaan dan patriotisme untukmenemukan kembali jati diri bangsa," tambah Bupati Kendal.
Bupati menjelaskan bahwa, Organisasi Kepemudaan di Kabupaten Kendal diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009, yang mengatur tentang kepemudaan untuk mengembangkan potensi, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-citanya, di usia yang produktif antara 16-30 tahun. Undang-Undang memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum atas eksistensi serta aktivitas kepemudaan, dan Undang-Undang juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan program pelayanan
kepemudaan.
Pembinaan organisasi kepemudaan sebagai bentuk nyata perhatian pemerintah Kabupaten Kendal terhadap kemajuan dan pengembangan potensi kepemudaan melalui pembinaan
organisasi kepemudaan. Peningkatan kualitas diri pemuda merupakanujung tombak dari perubahan zaman.
"Dengan terwujudnya pemuda yang berdaya saing dapat meningkatkan roda perekonomian global terkhusus di kabupaten kendal akibat pandemi," tutup Bupati Kendal.
(Diskominfo/HR)