Berita Terkini


Pemkab Kendal Terapkan PPKM Darurat

Sabtu, 03 Juli 2021 20:15:17

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal  memberlakukan PPKM Mikro Darurat. Hal ini sesuai dengan aturan Pemerintah Pusat, yaitu pemberlakuan untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Pemberlakuan ini dilakukan mengingat kasus penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut meningkat, sehingga ini sebagai upaya memutus penyebaran viru Covid-19.

Bupati Kendal Dico M Ganinduto, B.Sc saat di wawancarai terkait hal ini mengatakan, bersama dengan TNI/Polri akan terus  memantau pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Kendal, hingga berjalan dengan baik.

"Kami akan terus pantau perkembangannya, agar berjalan dengan baik, dengan harapan penyebaran virus covid-19 terus dapat ditekan, sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten dapat lebih berkurang," tutur Bupati Dico saat peninjauan vaksinasi di PT Kayu Lapis Indonesia (KLI) Mororejo Kaliwungu, Sabtu (03/07/2021).

Lanjut Bupati Kendal, pada penerapan PPKM Darurat ini pihaknya akan terus melaksanakan vaksinasi secara bergiliran di wilayah Kabupaten Kendal. “Kami terus bergerak dalam pelaksanaan vaksinasi, dan kami pastikan punya tenaga kesehatan yang siap untuk mensukseskan program vaksinasi,  agar target bisa tercapai dengan maksimal,” terangnya.

Bupati Dico juga mengatakan, bahwa target di bulan Agustus 2021 dapat mencapai  70 persen dari total masyarakat yang divaksin.

Menurut Bupati Dico, pada hari ini stok vaksin yang ada di Kabupaten Kendal masih sekitar 8 ribu dosis/ botol, sehingga target dipastikan akan tercapai.

Ia juga mengungkapkan, bahwa kondisi ini, selalu dilaporkan ke Provinsi Jateng melalui aplikasi. Jika stok vaksin sudah habis, dirinya kembali meminta vaksin dari Pemerintah Provinsi.

"Sesuai dengan arahan Pemerintah pusat maupun Provinsi,  jika vaksin datang diminta untuk segera disalurkan kepada masyarakat dan seterusnya. Untuk itu, kami akan memaksimalkan pelaksnaaan vaksinasi, dan dalam waktu dekat ini, kami akan membuka gerai vaksinasi terintegrasi, dari Pemerintah Kabupaten Kendal, TNI dan Polri. Selain itu Pemkab Kendal akan melakukan vaksinasi terpusat yang dijadikan tempat permanen dalam pelaksanaan vaksinasi,” tutur  Bupati Kendal.

Sementara itu, Kapolres Kendal AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, dengan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat ini, pihaknya tidak akan memperbolehkan ada kerumunan dan aktivitas kegiatan masyarakat.

“Kalaupun ada warung yang buka, harus tidak memakai tempat duduk. Kalau bisa, penjual juga ikut membantu mensukseskan pemberlakuan PPKM Mikro darurat ini, dengan cara ikut menyarankan kepada pembeli jika membeli makanan cukup dibungkus saja dan dimakan di rumah,” ujar Kapolres.

Kapolres juga mengaku, pihaknya akan melakukan patroli secara intensif, dan operasi yustisi untuk membubarkan jika ada kerumunan massa.

“Jika ada yang melanggar, akan kami lakukan tindakan tegas. Tentunya untuk membubarkan kerumunan tersebut. Kalau hanya imbauan saja, saya kira tidak cukup, kalu tidak kami berikan sanksi sosial.Apalagi jika sudah diperingatkan tapi masih melanggar,” tegas Kapolres.

Selain meninjau pelaksanaan vaksinasi di KLI, Bupati Dico beserta Forkopimda juga meninjau pelaksanaan vaksinasi yang ada di Kolam Renang Desa Boja, Kecamatan Boja.

(Diskominfo/HR)


Indeks Berita