Berita Terkini


PPKM Darurat Diperpanjang, Bupati Dico Minta Masyarakat Tetap Waspada

Rabu, 21 Juli 2021 12:52:04

Kendal - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat telah diperpanjang sampai tanggal 25 Juli 2021 oleh Presiden Republik Indonesia, Bapak H. Joko Widodo, sehingga masyarakat Kabupaten harus tetap waspada terhadap penyebaran virus covid-19 dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Kendal Dico M. Gaminduto, B.Sc saat di temui usi pemotongan Hewan Kurban di Eumah Diana Bupati Kendal yang berada di Kelurahan Jetis, Kecamatan Kendal, Kabupaten Kendal, Selasa (21/07/2021).

Bupati Dico juga mengatakan, bahwa Kabupaten Kendal masuk asesmen 4, yang artinya harus tetap waspada terhadap penyebaran virus covid-19. "Kita harus tetap waspada terhadap penyebaran Covid-19, untuk detailnya nanti akan kami sampaikan, karena hari ini akan ada rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Bapak Luhut Binsar Pandjaitan terkait dengan perpanjangan PPKM Darurat," ujarnya.

Lanjut Bupati Kendal, disisa PPKM Darurat ini akan fokus pada pemberian bantuan-bantuan kepada masyarakat yang terdampak. Jadi memang harus stabil antara kesehatan dan ekonomi sosial, sehingga pihaknya akan mendata dengan tepat masyarakat yang terdampak PPKM darurat.

"Terkait dengan bantuan, kami sudah siapkan bantuan berupa sembako dan uang tunai, nantinya akan kita distribusikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi virus Covid-19 ini," tutup Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

(Diskominfo/HR)


Indeks Berita