Kendal - Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Swara Kendal terima kunjungan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah, Kamis (25/2/2022) di Aula LPPL Radio Swara Kenda, Jawa Tengah.
Kunjungan tersebut dipimpin secara langsung oleh Wakil Ketua Komisi A DPRD Jateng, Fuad Hidayat , dan diikuti oleh 8 anggota DPRD Provinsi Jateng, Ketua KPID Kendal Muhammad Aulia Asyahidin.
Selanjutnya disambut hangat oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Kendal, Wiwit Andariyono, S.STP, Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kendal, Direktur LPPL Radio Swara Kenda beserta jajarannya.
Dalam kesempatan itu, Wiwit Andariyono mengucapkan selamat datang, dan mudah- mudahan kedatangan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah membawa manfaat bagi masyarakat Kabupaten Kendal, dan Jawa Tengah pada umumnya.
Wiwit Andariyono menjelaskan, bahwa LPPL Radio Swara Kendal merupakan radio yang operasionalnya ditanggung Dinas Kominfo Kabupaten Kendal, dengan SDM sebanyak 9 orang yang honorariumnya ikut dianggarkan Kominfo dan 4 orang part timer sebagai penyiar.
"Harapan kami ada support dan bantuan dari pemerintah provinsi, sehingga kita bisa melakukan operasional LPPL secara maksimal. Selain itu, untuk sarana dan prasarana yang dimiliki LPPL Radio Swara Kendal masih sangat minim atau kurang dari standar radio yang bagus dan profesional. Makanya, kami berharap raperda nantinya benar-benar bisa menjadi payung hukum untuk kita ke depannya,” harapnya.
Wakil Ketua Komisi A Fuad Hidayat menyampaikan, bahwa saat ini sedang menyusun Perda Tentang Program Penyiaran, sebelumnya kami juga sudah mengunjungi PPID dan Diskominfo di Kabupaten/Kota lainnya untuk menampung aspirasi ke depannya.
"Kami ke sini intinya ingin mengali persolan-persoalan atau Kendal terkait penyiaran di daerah. Maka,
dengan mengetahui kendala yang ada, Komisi A bisa memahami standar dan mekanisme yang harus dibenahi dalam penyiaran di daerah," tutur Fuad.
Fuad juga mengatakan, dengan kunjungan ini akan mengakomodir apa saja yang menjadi masukan LPPL yang ada di daerah di wilayah Jawa Tengah.
Semenatara itu Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia Asahaddin mengatakan, soal SDM aturan LPPL yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 menjelaskan bahwa direksi tidak harus dari Dinas Kominfo. LPPL yang berbadan hukum itu dibentuk oleh provinsi atau kabupaten/ kota atau usulan DPRD dan usulan masyarakat. Untuk itu, kelembagaannya harus dipenuhi dahulu.
(Diskominfo/HR)