Berita Terkini


Bupati Dico: PMK Tidak Boleh Meluas Lagi

Sabtu, 04 Juni 2022 14:34:49

Kendal - Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, B.Sc putuskan menutup operasional pasar hewan di Kabupaten Kendal selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 5 Juni 2022 sampai dengan 19 Juni 2022.

Hal tersebut sudah sesuai dengan surat edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 10 Mei 2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak dan surat edaran Menteri Pertanian Nomor 02/SE/PK.300/M/5/2022 tanggal 18 Mei 2022 tentang Penataan Lalu Lintas Hewan Rentan, Produk Hewan dan Media Pembawa lainnya di Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Perlu diketahui bahwa terkait dengan data kasus PMK di Kabupaten Kendal per tanggal 3 Juni 2022 ada sebanyak 275 ekor ternak terpapar PMK, meliputi 11 Kecamatan dan 29 Desa.

“Penutupan ini kami lakukan dalam rangka mencegah penularan PMK agar tidak lebih meluas lagi di Kabupaten Kendal. Sehingga selama 15 hari ke depan tidak ada operasional jual beli/ transaksi hewan ternak di pasar hewan agar memutus rantai penyebaran virus PMK,” Jelas Bupati Dico, Jumat (3/5/2022).

Lebih lanjut Bupati Dico mengatakan, di Kendal terdapat 3 pasar hewan, yaitu ada di Pasar Sukorejo, Boja dan Cepiring. “Kami akan tutup semua pasar hewan sementara waktu, dan kamii juga akan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dengan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

Bupati Dico juga menambahkan, bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam penanganan kasus PMK di Kabupaten Kendal. Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, DPP terus melakukan tracing dan testing ke setiap peternakan. Selain itu ada sosialisasi dan pembinaan untuk para pemilik hewan ternak. Setiap hari juga dilakukan pengawasan di Pasar Hewan dan di Kandang milik peternak, sebagai upaya sosialisasi dan pencegahan dini akan Penyakit PMK.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan, Pandu Rapriat Rogojati, S.P menjelaskan, saat ini ada 275 kasus terkonfirmasi positif PMK, terdiri dari 9 kerbau dan 266 sapi yang masih dalam proses karantina. Total ada 11 Kecamatan di Kendal yang terkonfirmasi.
Pandu juga menerangkan, kasus tertinggi ada di Kecamatan Patean dengan 64 kasus dan terendah ada di Kecamatan Gemuh sejumlah 3 kasus. Sebelas kecamatan tersebut adalah Patebon, Cepiring, Kangkung, Gemuh, Pagerruyung, Limbangan, Boja, Patean, Singorojo, Plantungan dan Sukorejo.

“Tracing juga terus kami lakukan melalui pemeriksaan mobilitas ternak, peternak, pedagang ternak, peralatan keluar masuk Kabupaten Kendal, ternak yang baru dibeli dari pasar hewan Kabupaten Kendal maupun luar Kabupaten Kendal, mobilitas peternak dan orang yang tidak berkepentingan antar kandang dan ternak lama tertular dari ternak baru yang berasal dari pasar hewan dan dari luar daerah yang terkonfirmasi,” tambah Pak Pandu.


Diskominfo

 


Indeks Berita