Berita Terkini


KPU Kendal Akan Melakukan Verifikasi Faktual Terhadap 8 Parpol

Jumat, 14 Oktober 2022 22:10:14

Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 kepada Media dan Stakeholder tekait, Jumat (14/10/2022) bertempat di Sae Inn Hotel Kendal.

Acara diikuti oleh 33 orang wartawan Kendal, Kasat Intelkam Kendal Polres Kendal, AKP. Abdullah Umar, Perwakilan dari Kodim Kendal, dan perwakilan dari kecamatan se-Kabupaten Kendal.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada para rekan wartawan dan Pemerintah Kecamatan serta masyarakat terkait dengan dilaksanakan Sosialisasi Tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober sampai 4 November 2022 mendatang.

Hevy menjelaskan, secara nasional ada 48 partai yang mendaftarkan diri di KPU Pusat, dan ada 24 Partai Politik yang diterima pendaftarannya, kemudian setelah melewati tahapan Verifikasi Administrasi hanya 18 Partai Politik.

Sedangkan, Komisioner KPU Kendal, Komisi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Rohimudin menambahkan, bahwa dari 18 Partai Politik di Kabupaten Kendal, KPU Kendal akan melakukan Verifikasi Faktual terhadap 8 Partai Politik. Sedangkan yang sembilan partai politik lainnya merupakan partai politik parlemen (partai yang mmenuhi ambang batas parlemen 4% pada pemilu terakhir). Jadi cukup hanya dilakukan verifikasi administrasi saja dan tidak dilakukan verifikasi faktual.

"Langkah selanjutnya KPU Kendal akan melakukan verifikasi Faktual dengan mendatangi kantor 8 Partai Politik di Kabupaten Kendal, diantaranya yaitu Perindo, PBB, PKN, Garuda, Hanura, PSI, Buruh dan UMMAT. Sedangkan yang satu partai, yaitu Partai Gelora tidak ada di Kabupaten Kendal. Kegiatan akan kita laksanakan pada tanggal 15 Oktober-4 November 2022 mendatang," terangnya.

Ia juga mengatakan, jika nanti saat dilakukan verifikasi faktual keanggotaan terdapat anggota Parpol yang tidak bisa ditemui di tempat tinggalnya, maka akan dilakukan koordinasi dengan LO Partai Politik untuk selanjutnya dilakukan verifikasi faktual dengan mendatangkan anggota tersebut ke kantor partai tingkat kabupaten.

Pihaknya juga berharap, masyarakat bisa memberikan tanggapannya terhadap keabsahanya dokumen Partai Politik salah satunya membuka laman Info Pemilu dengan memasukan tanggappan disertai dengan bukti. Selanjutnya dari KPU Kendal akan mengklarifikasi terhadap Partai Politik yang bersangkutan.

Diskominfo/HR


Indeks Berita