Kendal- Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc menerima penyampaian aspirasi dari warga Desa Tanjungsari Kecamatan Rowosari atas dugaan Pelaksanaan pembukaan pendaftaran perangkat desa yang tidak transparan, Rabu (26/10/2022) di Ruang Ngesti Widhi Setda Kendal.
Penerimaan penyampaian aspirasi melalui audensi warga Desa Tanjungsari bersama Bupati Kendal beserta dengan Forkopimda Kendal, dan para Kepala OPD Kendal terkait.
Bupati Dico dalam acara itu sangat merespon baik apa yang menjadi aspirasi dari warga Desa Tanjungsari atas penyampaian dugaan tidak Transparannya informasi terkait pendaftaran perangkat desa.
"Saya menerima dengan baik atas laporan warga Desa Tanjungsari terkait tidak transparannya pembukaan pendaftaran perangkat desa. Maka, saya sudah meminta Inspektorat Kendal agar segera mengecek fakta dan kebenarannya," tutur Bupati Dico.
Bupati Dico juga mengatakan, Inspektorat Kendal akan bekerja secara objektif tidak bisa diitervensi oleh pihak manapun, jadi warga harus tetap menjaga kondusifitas lingkungan dengan baik.
"Setelah dilakukan pengecekan kebenaran fakta di lapangan. Jika hasilnya terbukti proses yang dilakukan tidak transparan dan tidak sesuai prosedur atau aturan yang ada, Pemkab Kendal akan akan segera menindaklanjuti, sehingga apa yang menjadi keinginan warga bisa untuk kembali memperpanjang pendaftaran perangkat desa. Namun jika tidak terbukti, maka warga harus menerimanya dengan baik-baik," kata Bupati Dico.
Bupati juga berpesan kepada perwakilan warga yang hadir pada acara audensi ini agar menyampaikan kepada warga Desa Tanjungsari lainnya bahwa aspirasi sudah diterima dengan baik, dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan atas laporan tersebut.
Sementara itu, salah satu perwakilan dari warga Desa Tanjungsari, Saiful menyampaikan terima kasih kepada Bupati Kendal yang sudah menerima aspirasi warga dengan baik.
Menurut Saiful proses pembukaan pendaftaran perangkat desa di Desa Tanjungsari tidak transparan, yaitu pada tanggal 21 Oktober 2022 dilaksanakan pengumuman dan tanggal itu juga dilakukan penutupan pendaftaran perangkat desa.
"Kami akan menunggu pengecekan kebenaran yang sudah dilakukan oleh Inpektorat Kendal, jika memang nantinya terbukti tidak transparan aspirasi warga untuk kembali mengulang proses proses pengisian perangkat Desa di Desa Tanjungsari, dan prosesnya bisa transparan
lagi," ujar Saiful.