Berita Terkini


Wujudkan Satu Data Indonesia, Pemerintah Kendal Launching Kuda Sakti

Kamis, 01 Desember 2022 14:21:51

Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal melaunching program baru berupa “Kuda Sakti” ( Kumpulan Data Statistik Terintegrasi ), hal tersebut menyikapi adanya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), Peraturan Bupati Kendal Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 112 Tahun 2020 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Kendal, Kamis (1/12/2022).

Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk.

Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menjelaskan bahwa Data sangatlah penting guna memberikan keputusan dalam memberikan kebijakan pemerintah.

“Data ini tentunya sangatlah penting bagi kami, sebagai contoh saat pandemi covid-19 kemarin yang selau ada data setiap harinya dan kita jadi bisa melakukan tindakan berdasarkan update data tersebut tentunya sehingga pemerintah tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan,”jelas Dico M. Ganinduto.

Untuk mensukseskan Satu Data Indonesia ini, saya meminta kapada semua OPD dapat melakukan input data yang berpusat pada Diskominfo, sehingga nantinya dapat dipantau melalui command center.

“Dari pantauan saya sudah ada kurang lebih 48 persen yang mulai terintegrasi persmasalahan data ini, namun ini masih berada dibawah rata – rata SDI tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebesar 50,19 persen. Maka dari itu saya minta kepada seluruh OPD untuk dapat segera mengintegrasikan data kepada Diskominfo,” ujar Bupati Kendal.

Adapun skor kematangan keseluruhan aspek penyelenggaraan SDI di Kabupaten Kendal sebesar 48,33% persen di bawah rata-rata Jawa Tengah. Sedangkan Skor kematangan tertinggi diraih oleh Kota Semarang (89,58%) dan Kota Magelang (85,94%).

Terdapat urutan dalam penyelenggara SDI Kabupaten Kendal diantaranya Pembina Data untuk Statistik  adalah BPS dan Geospasial dilakukan oleh Baperlitbang, Walidata dibidangi Diskominfo, Walidata Pendukung Bagian Pemerintah Setda dan Bagian Organisasi Setda, kemudian Produsen Data terdiri dari Perangkat Daerah, Pemerintah Desa, PT, Swasta, BUMN, BUMD dan Instansi Vertikal.

Sementara itu, Koordinator dan Sekretariat Forum SDI Kabupaten Kendal berada pada Baperlitbang.

(Diskominfo/AK)


Indeks Berita