Berita Terkini


Pemkab Kendal Akan Bangun Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan di Darupono

Senin, 26 Desember 2022 17:48:22

Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan, Senin (26/12/2022) di Kantor Balai Desa Darupono, Kecamatan Kaliwungu Selatan, Kabupaten Kendal.

Acara dihadiri oleh Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun, S.H.I., Sekda Kendal, Ir. Sugiono, M.T., Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Kendal, Nur Fuad, S.H., M.H., Dandim Kendal, Letkol Inf. Misael Marthen Jenry Polii, Kapolsek Kaliwungu, Tanto,  Kabag Tapem Kendal, Ardi, Kasi Intel Kejaksaaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo, Camat Kaliwungu Selatan, Krenggo Karjilah, S.H.

Acara diikuti oleh Badan Pertanahan Kabupaten Kendal, para kepala desa di Kecamatan Kaliwungu Selatan, para BPD, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Agama di Kecamatan Kaliwungu Selatan.

Dalam acara itu, Ketua DPRD Kendal, H. Muhammad Makmun mengatakan, untuk Perda Kendal Nomor 5 tahun 2006 Kantor Kecamatan Kaliwungu dilakukan pemekaran dengan adanya Kecamatan Kaliwungu Selatan.

"Pada tanggal 21 Desember kemarin sudah dilakukan Rapat Paripurna pembentukan perda baru tentang Pemindahan Ibu Kota Kaliwungu Selatan di Desa Darupono yang lokasinya Representatif," ujar Muhammad Makmun.

Muhammad Makmun menjelaskan, untuk lahan tanah yang akan dibangun luasnya ada 1 hektar dan sudah dibeli dengan anggaran sekitar 9 miliar. Kemudian untuk pembangunan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan tahun depan akan dianggarkan sekitar 4 miliar.

Ia juga menyampaikan harapannya terhadap masyarakat di Kecamatan Kaliwungu Selatan, agar beradaptasi menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di era perkembangan zaman saat ini, mengingat Kaliwungu Selatan nantinya akan menjadi tempat strategis ditengah industrialisasi.

"Mari kita manfaatkan momentum ini untuk meningkatkan kapasitas SDM, karena nantinya Desa Darupono akan menjadi pusat Pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat, sehingga bisa berjalan efektif dan efektif," tutur Muhammad Makmun.

Sementara itu, Sekda Kendal, Sugiono mewakili Bupati Kendal mengatakan, bahwa sejak ditetapkan sebagai Kecamatan baru pada tahun 2026 pembangunan kantor yang berlokasi di Desa Magelung kurang dapat berfungsi optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Sekda Sugiono juga mengungkapkan, pada tahun 2008/2009 Pemerintah Kabupaten Kendal pernah membangun Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan tetapi belum sempat di tempati bangunannya sudah mulai retak, sehingga untuk keamanan pegawai, bangunan baru tersebut tidak ditempati dan sampai sekarang masih mangkrak.

"Selanjutnya, Kantor Kecamatan Kaliwungu harus mengotrak di Desa Magelung, yang mana tempat tersebut kurang ideal untuk dapat dijangkau dari seluruh penjuru desa, sehingga menyebabkan aksesibilitasnya kurang baik," ujar Sekda Sugiono.

Berdasarkan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan, menyatakan diantaranya, yaitu tentang penyesuaian kecamatan berupa pemindahan Ibu Kota Kecamatan ditetapkan dengan peraturan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Alhamdulillah, kemarin telah dilakukan Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kendal tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan pada tanggal 21 Desember 2022 di Rapat Paripurna DPRD Kendal. Raperda Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan ini sudah difasilitasi oleh Provinsi dan hasil fasilitasi sudah disetujui oleh Dewan," terang Sekda Kendal.

Lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan yang ditetapkan dengan Perda Nomor 5 tahun 2006 yang berada di Desa Magelung, dipindahkan ke Desa Darupono, dan pembiayaan pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan bersumber dari APBD Kabupaten Kendal. Hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan secara teknis dan administratif pasca pemindahan Ibu Kota Kecamatan akan dilaksanakan oleh tim yang dibentuk oleh Bupati.

Setelah dilakukan persetujuan bersama Raperda tentang Pemindahan Ibu Kota Kecamatan Kaliwungu Selatan, diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaran pemerintahan di Kabupaten Kendal, khususnya Kaliwungu Selatan. Didukung regulasi yang dibutuhkan, terutama sebagai dasar hukum dalam penyediaan Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan yang sangat ditunggu dan diharapkan oleh masyarakat.

"Harapan masyarakat tersebut dapat dipahami, karena pada dasarnya Ibu Kota Kecamatan merupakan pusat pemerintahan dari suatu Pemerintah Kecamatan yang mempunyai peran penting, tidak hanya sebagai pusat penyediaan pelayanan publik, akan tetapi sekaligus juga sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan wajah suatu wilayah kecamatan," tutup Sekda Kendal mengakhiri sambutan Bupati Kendal, sekaligus mengakhiri acara sosialisasi.

Salah satu perwakilan Kepala Desa di Kecamatan Kaliwungu Selatan, Jumarno mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, karena akhirnya dapat memiliki Kantor Kecamatan, yang mana sudah diharapkan oleh seluruh masyarakat di Kecamatan Kaliwungu Selatan.

"Mewakili para Kades, saya merasa sangat senang, karena selama ini Kantor Kecamatan Kaliwungu Selatan di Desa Magelung tidak strategis dan dirasa oleh masyarakat kurang nyaman dengan ruangan yang sempit. Alhamdulillah dengan adanya pemindahan Kantor Kecamatan Kaliwungu di Desa Darupono dapat segera dibangun dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kaliwungu Selatan," tutur Jumarno, Kepala Desa Protomulyo.

Diskominfo/HR


Indeks Berita