Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal berupaya menciptakan Inovasi dan Terobosan baru dalam mewujudkan Good Govermance yang dilandasi oleh Pemerintah Profesional, Transparan, Efektif dan Efisien.
Inovasi Pemkab Kendal saat ini adalah melakukan integrasi pengelolaan keuangan dengan Bank Jateng melalui Host to Host SP2D (Surat Perintah Penyedia Dana) Online, termasuk Penandatanganan Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah dengan Bupati Kendal, Senin (30/1/2023).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Agus Dwi Lestari menyampaikan jika latar belakang kegiatan merupakan sinergitas dan kolaborasi antara BPKAD bersama Bagian Organisasi Setda Kendal dengan Bank Jateng Cabang Kendal.
“Tujuan untuk efisiensi dalam penggunaan anggaran program dan kegiatan serta tentunya memberikan aspek efektivitas dalam hasil yang diperoleh. Nantinya pemerintah terus berupaya menciptakan inovasi dan terobosan dalam rangka mewujudkan good governance yaitu pemerintah yang profesional transparan efektif dan efisien,” jelas Agus Dwi Lestari.
Sementara itu Bupati Kendal Dico M. Ganinduto menyampaikan jika Kabupaten Kendal adalah yang ke tiga di Indonesia yang menerapkan SP2D Online SIPD setelah Kabupaten Paser dan Kota Semarang.
Penerapan SP2D online telah resmi di Launching terhitung mulai tanggal 30 Januari termasuk Penandatanganan Perjanjian kerja sama antara Pemkab dengan Bank Jateng.
“Kerja sama yang telah dilakukan tentu bertujuan untuk peningkatan pengelolaan dan pelayanan manajemen keuangan kas Daerah Kabupaten Kendal,” jelas Dico M. Ganinduto.
Kemudian untuk Penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi para Perangkat Daerah merupakan suatu keharusan dalam upaya, meningkatkan penyelenggaraan pemerintah yang berdayaguna, berhasilguna dan bertanggung jawab.
Lebih lanjut sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PAN RB) nomor 53 Tahun 2014, tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja. Tujuan dari penyusunan perjanjian kinerja adalah.
Sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati dan Kepala Perangkat Daerah, Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi, sebagai dasar Bupati untuk melakukan monitoring dan sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja.
(Diskominfo/AK)