Berita Terkini


Sekda Kendal Hadiri Sosialisasi Tetang Aturan Pemanfaatan Lahan Milik Lapas

Kamis, 15 Juni 2023 15:55:31

Kendal- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal menggelar acara sosialisasi pemanfaat barang milik negera berupa tanah pada Lepas Terbuka Kelas IIB Kendal, Kamis (15/06/2023) di Aula Lapas Kelas IIB Kendal, Desa Wonosari Kecamatan Patebon.


Acara dihadiri Sekda Kendal, Ir. Sugiono, S.T, Plt. Kepala Kantor Wilayah Lapas Terbuka Jawa Tengah, Hantor Situmorang, Kepala Kantor Lapas Kelas II B Terbuka Kendal, Rusdedy, Kepala Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara dari KPKNL Pekalongan, Risyoto, Kades Desa Wonosari, Plt. Kapala Lapas II A Kendal, Wisnu, Kepala Lapas Pemuda II B Plantungan, Sutrasno, dan Forkopimcam Patebon, serta diikuti oleh masyarakat yang menggunakan lahan milik lapas Kelas II B Terbuka Kendal.


Kepala Lapas IIB Kendal, Rusdedy dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat Desa Wonosari, khsusnya yang menggunakan lahan tanah milik negara di Lapas Kelas IIB terkait, agar lebih mengerti tentang aturan dan pemanfaatan barang milik negara.


Ia juga menjelaskan, bahwa Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal memiliki luas Lahan 107,5 hektare yang terbagi menjadi 2 bagian, yaitu lahan Produktif 7,5 hektar dan lahan Perkantoran seluas 100 hektar.


"Luas lahan yang seluas 100 hektar saat ini telah mengalami pengurangan luas menjadi luas eksisting 88,6 hektare, dan lahan seluas 42,4 hektar sudah merupakan fasilitas umum dan selebihnya dikuasai oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Sedangkan sisanya 7,7 herkate dimanfaatkan oleh pihak lain termasuk masyarakat yang menempati Lahan Milik Negara," tutur Rusdedy.


Ia juga menjelaskan, untuk luas lahan 100 herkar dan 7,5 hektar sudah memiliki sertifikat. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, yaitu Pemanfaatan dan penyewaan Barang Milik Negara (BMN) dilakukan sepanjang tidak merugikan negara dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk dapat digunakan.


"Adapun bentuk pemanfaatan BMN berupa Sewa, Pinjam Pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna (BGS/BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), dan Kerja Sama Terbatas untuk Pembiayaan Infrastruktur (KETUPI). Sedangkan, untuk jangka waktu sewa Barang Milik Negara (BMN) paling lama 5 tahun dan dapat lebih dari 5 (lima) tahun.


Rusdedy juga berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kendal, agar membantu terkait dengan proses-peoses pemanfaatan Barang Milik Negara berupa lahan di Lapas Kelas IIB Kendal, yang mana ada beberapa yang sudah ditempati oleh warga.

 

Dalam sambutannya, Sekda Kendal Sugino menyampaikan sambutan Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, yang menyambut baik dilaksanakan kegiatan sosialisasi pemafaatan Barang Milik Negara berupa Tanah yang ada di Lingkungan Lapas Terbuka kelas IIB Kendal, dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) berupa lahan tanah.


"Sosialisasi ini sebagai ditindaklanjut dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dengan eksistensi warga masyarakat yang tinggal dan menempati lahan di Lingkungan Lapas Terbuka Kelas IIB Kendal. Selain itu, juga untuk emberikan pemahaman yang benar kepada warga terkait aturan Perundang-Undangan yang berlaku," tutur Sekda Kendal.


Menurut Sekda Kendal, sesuai aturan dan peraturan yang berlaku, Tanah Milik Negara tidak dapat diperuntukan sebagai pemukiman, hanya bisa disewa untuk kegiatan usaha yang dapat menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk itu, kepada warga masyarakat yang menempati Lahan Milik Negara dapat memahami peraturan yang berlaku terkait dengan pemanfaatan Tanah Milik Negara yang juga sewaktu-waktu dapat digunakan untuk kepentingan Negara.


Sekda Kendal, Sugiono juga menyampaikan akan menindaklajuti hasil dari sosialisasi tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan ATR/BPN Kendal, agar ada kepastian hukum terkait dengan persoalan penggunaan lahan lapas Kendal.


"Semoga kegiatan sosialisasi ini, dapat menjadi sarana sharing knowledge yang akan bermanfaat bagi kita semua, khususnya warga masyarakat dan di jajaran Lapas Terbuka Kelas IIB kendal, serta juga bagi Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal," tutup Sekda Kendal mengakhiri sambutan Bupati Kendal.

Diskominfo/HR


Indeks Berita