Berita Terkini


Wujudkan Daerah Bersih , Inspektorat Daerah Adakan Sosialisasi Anti Korupsi

Selasa, 08 Agustus 2023 13:58:10

Kendal – Upaya menciptakan Pemerintahan Daerah bersih dari Korupsi, Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Inspektorat Kendal menggelar Sosialisasi Anti Korupsi di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Selasa (8/8/2023).

Kepala Inspektorat Daerah Tavip Poernomo menjelaskan tujuan dari giat Sosialisasi Anti Korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis, transparan, akuntabel berbasis elektronik dan bebas korupsi.

Turut hadir pada kegiatan Sosialisasi Anti Korupsi Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, serta Ketua Paguyuban Kepala Desa, Kektua Paguyuban Sekretaris Desa, Ketua Paguyuban Perangkat Desa dan Perwakilan Badan Permusyawaratan Desa.

Pada kesempatan itu pihaknya turut menyampaikan, jika berdasarkan laporan ICW Tahun 2022 terdapat 155 kasus korupsi di Indonesia yang terjadi pada Sektor Desa. “ Kasus Korupsi yang terjadi ada 133 kasus terkait Anggaran Desa dan 22 kasus terkait Penerimaan Desa,” jelas Tavip Poernomo.

Sementara pada kesempatan itu Staf Ahli Bupati Sugeng Prayitno menyampaikan pesan Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, jika menyambut baik telah dilaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi guna menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang transparan dan akuntabel di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal, untuk mewujudkan Good Governance dan Clean Government.

Adapun pihaknya menyampaikan bahwa Melalui Program Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi Monitoring Center for Prevention (MCP), capaian Pemkab Kendal sebesar 94,19% atau Kendal masuk urutan ke 13 se Provinsi Jawa Tengah.

“Dari hasil MCP KPK kita berada di urutan 13 di Jateng dan urutan ke 66 secara Nasional, Hal ini salah satu bukti dan upaya Pemkab Kendal untuk ikut serta dalam membangun sistem pencegahan korupsi,” ujar Sugeng Prayitno.

Lebih lanjut Pemerintah Kendal berupaya melakukan 8 area intervensi dalam pencegahan Korupsi diantaranya mulai dari Perencanaan dan Penganggaran, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen BMD dan Tata Kelola Desa.

Dikesempatan yang sama, turut dilakukan sosialisasi terkait regulasi yang telah digagas oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal, yaiut Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, adalah salah satu upaya Inspektorat Daerah dalam fungsi pengawasan Kinerja Penyelenggara Pemerintahan Desa menuju Tata Kelola Pemerintahan desa yang lebih baik.

Dengan sosialisasi yang telah dilakukan diharapkan semua undangan yang terdiri dari seluruh unsur masyarakat mengetahui adanya Regulasi tersebut, sehingga semua unsur yang ada bisa berperan dalam Pengawasan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Pengawasan kinerja desa bisa terukur melalui capaian-capaian indikator yang ada.

Adapun 6 indikator yang ada adalah Indikator Pelaporan, Indikator Administrasi, Indikator Pelayanan Publik dan Transparansi, Indikator Inovasi, Indikator Prestasi / Penghargaan, Indikator Lainnya yaitu Kinerja BPD dan LPM.

Regulasi tersebut merupakan aksi perubahan Kinerja Organisasi yang digagas oleh Inspektur Pembantu III , Juweni, S.Sos, M.Si dalam kontribusinya sebagai Peserla Pendidikan Kepemimpinan Administrator ( PKA ) Angkatan III, BPSDMD Jawa Tengah, Tahun 2023 dengan tujuan untuk memberikan ukuran dan level Kinerja pada Desa. Melalui sebuah tautan IKI PEDES yang bisa diakses pada website Inspektorat Daerah Kabupaten kendal. Dengan IKI PEDES diharapkan Desa terbiasa untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pengelolaan Desa dari mulai perencanaan sampai dengan Pelayanan kepada masyarakat, menjadi rapi dan benar. Hal ini sejalan dengan adanya Surat Kementerian Dalam Negeri adanya Nomor

 

(Diskominfo/AK)


Indeks Berita