Berita Terkini


Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS

Minggu, 20 Agustus 2023 21:30:07

Kendal - DPRD Kendal menggelar Rapat Paripurna Pendatang Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun 2024, di Ruang Paripurna, Jumat (18/8/2023).

Pada Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, didampingi Wakil Ketua, Akhmat Suyuti dan Maberur, serta dihadiri Anggota DPRD Kendal.

Adapun dari Pemerintah Eksekutif Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki, Sekretaris Daerah Kendal Sugiono, serta OPD terkait di lingkungan Pemkab Kendal.

Pada kesempatan itu Ketua DPRD Kendal, menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS Tahun 2024 telah disampaikan oleh Bupati Kendal pada Rapat Paripurna pada hari Kamis (13/7/2023) lalu, dan dibahas oleh Badan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Kemudian dilanjutkan pembahasan di Komisi bersama OPD Mitra kerja Komisi-Komisi pada hari Senin (7/8/2023), serta Pembahasan dalam Rapat Kerja Badan Anggaran terkait penyimpulan, dilaksanakan pada Selasa-Kamis (8-10/8/2023),” bebernya.

Sementara Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki saat membacakan sambutan bupati mengatakan, dengan mendasarkan materi pembahasan pada Rapat Badan Anggaran DPRD bersama TAPD Kabupaten Kendal yang pada dasarnya dapat memutuskan, menerima, dan menyetujui Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun 2024.

“Maka pada hari ini dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal,” jelas Windu Suko Basuki dalam membacakan pesan Bupati Kendal.

Selanjutnya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024.

Secara garis besar proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Kendal Tahun 2024 adalah, pendapatan daerah sebesar Rp 2.434.510.099.261, belanja derah sebesar Rp 2.483.510.099.261.

“Sementara surplus atau defisit minus Rp 49 miliar, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 55 miliar, pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6 miliar dan pembiayaan netto sebesar Rp 49 miliar,” beber Wabup Kendal.

Pada kesempatan tersebut pihaknya juga mengapresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah melakukan persiapan dan pembahasan materi KUA-PPAS tahun 2024.

Kemudian Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Kabupaten Kendal tahun 2024, akan menjadi dasar dalam penyusunan program prioritas dan patokan anggaran yang diberikan kepada Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD), sekaligus dalam penyusunan RAPBD Kabupaten Kendal tahun 2024.

(Diskominfo/AK)


Indeks Berita