Berita Terkini


KPU Kendal Gelar Raker Optimalisasi Penyusunan DPTb

Rabu, 13 Desember 2023 21:13:10

Kendal - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Kerja (Raker) Optimalisasi Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu Tahun 2024, Rabu (13/12/2023) di Wallet Caffe Weleri, Kabupaten Kendal.

Acara dihadiri oleh Ketua KPU Kendal, Kasanudin beserta para Komisioner KPU Kendal, dan diikuti oleh para PPK Kecamatan se-Kabupaten Kendal dengan narasumber Zaenutolibin Komisioner KPU Kendal.

Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kendal, Kasanudin menjelaskan, bahwa DPTb adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak bisa menggunakan haknya dimana yang bersangkutan terdaftar, dan yang bersangkutan akan memberikan haknya di TPS lain.

Khasanudin berharap, dengan dilaksanakan Reker Optimalisasi Penyusunan DPTb ini, para PPK di wilayahnya masing-masing nantinya akan memberikan pelayanan yang terbaik kepada Kepara para pemilih, khususnya masyarakat Kabupaten Kendal.

Dalam penyampaiannya, Zaenutolibin menjelaskan, untuk kriteria pemilih tambahan ada 9 Kriteria, diantaranya yang bersangkutan menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.

"Salain itu, yang bersangkutan tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya," tambah Zaenutolibin

Ia juga menerangkan, terkait dengan pengurusan pindah pemilih dapat dilakukan sebelum tanggal 14 Januari 2024 untuk 9 kriteria diatas.
Namun khusus untuk beberapa kriteria, seperti menjalankan tugas memilih, menjalani rawat inap, menjadi tahanan dan terpidana pengurusan pindah pemilih dapat dilankukan sebelum 7 Februari 2024.

"Pengurusan dapat dilakukan di PPS, PPK dan KPU Kabupaten Kendal dengan membawa dokumen yang diperlukan," imbuh Zaenutolibin.

Diskominfo/HR


Indeks Berita