Berita Terkini


18 Pasangan Ikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu

Selasa, 16 Januari 2024 13:25:29

Kendal – Pengadilan Agama Kendal bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal memberikan fasilitas kepada pasangan yang belum memiliki kepastian hukum atau catatan pernikahan secarah sah dimata hukum, Selasa (16/1/2024).

Sidang Isbat Nikah terpadu yang diselenggarakan dilakukan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal dengan jumlah seluruh pasangan yang mengikuti 18 pasangan. Wakil Ketua Pengadilam Agama Kendal Miftahul Huda menjelaskan bahwa sebelumnya telah terdaftar sebanyak kurang lebih 40 pasangan.

“Sebelumnya ada 40an pasangan yang telah mendaftar, namun setelah kita verifikasi yang memenuhi syarat hanya 18 pasangan. Secara garis besar kita ini terbuka untuk pendaftaran kemarin siapapun bias,” ujar Miftahul Huda.

Lebih lanjut Miftahul Huda turut menjelaskan bahwa Sidang Isbat Nikah bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama. “Setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili, dan setelah mendapatkan Akta Nikah maka dapat dilakukan perubahan Kartu Keluarga yang semula KAWIN BELUM TERCATAT menjadi KAWIN TERCATAT,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki berkesempatan menyampaikan pesan Bupati Kendal, bahwa Sidang Isbat Terpadu yang telah terselenggara merupakan Pilot Project dalam mewujudkan ketertiban administarasi.

“Sidang Isbat Nikah ini membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum, dan juga membantu masyarakat yang tidak mampu dalam mendaftarkan pernikahannya. Disisi lain ini juga merupakan Pilot Project dalam mewujudkan ketertiban administrasi penduduk baik KTP, KK maupun Akta,” ujar Windu Suko Basuki.

Sebagai simbolis telah dimulainya Sidang Isbat Terpadu turut diberikan langsung Dokumen Penetapan Pengesahan Nikah dari Pengadilan Agama, Dokumen Pencatatan Nikah atau Buku Nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan Dokumen KK, KTP serta Akta kelahiran dari Dispendukcapil Kendal.

 

(Diskominfo/AK)


Indeks Berita