Berita Terkini


Pemkab Kendal Gelar Rakor Cipta kondisi dalam Rangka Netralitas ASN

Kamis, 25 Januari 2024 20:57:33

Kendal - Mewujudkan Netralitas di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar Rapat koordinasi Cipta kondisi dalam rangka netralitas ASN menuju pemilu tahun 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Kamis (25/1/2024).

Hadir pada acara tersebut adalah Bupati Kendal Dico M. Ganinduto, Dandim 0715/Kendal, Letkol Inf Jenry Polii, Kabagops Polres Kendal, Kompol Abdullah Umar dan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba.

Bupati Kendal pada kesempatan itu menyampaikan, bahwa acara yang turut dihadiri oleh seluruh ASN dilingkungan Setda Kendal sangatlah positif, dengan menghadirkan Kajari Kendal, TNI serta Polri sebagai keynote speaker.

"Agenda ini sangatlah baik, mengingat kita sebentar lagi akan melakukan pesta demokrasi. Tentu ini juga menjadi sebuah pengingat bahwa ASN haruslah bersifat netral. Dengan hadirnya TNI, Polri serta Kajari tentu akan memberikan pencerahan batasan yang seharusnya dilakukan," jelas Bupati Kendal.

Dico M. Ganinduto mengharapkan seluruh ASN yang berada di Kendal dapat menjaga profesionalitas dan netralitas dalam bekerja.

"Berdasarkan kegiatan pesta demokrasi 5 tahunan, Kendal dalam kondisi yang kondusif. Saya harap ini akan terus berlanjut dan ini menjadi bukti bahwa masyarakat Kendal telah dewasa, jaga selalu kerukunan sesama," imbuhnya.

Dalam penyampaian materi pertama, Kajari Kendal Erny Veronica Maramba menjelaskan, 

Guna menjamin terjaganya netralitas ASN, sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. SKB tersebut ditandatangani bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN, dan Bawaslu.

"SKB ini bertujuan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas ASN demi terselenggaranya Pemilu dan Pemilihan yang berkualitas. ASN yang melanggar netralitas akan dikenai sanksi sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan," terang Kajari Kendal.

Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan maksud dari netralitas ASN adalah amanat undang-undang. Oleh karena itu ASN harus bisa menjaga netralitasnya atau tidak ikut berkegiatan parpol maupun paslon.

"Perlu saya kasi tahu jika TNI dan Polri itu tidak punya hak pilih. Karena mereka punya kekuatan senjata. Sehingga dikhawatirkan dapat timbul konflik. Sedangkan ASN itu kan dituntut untuk bisa melaksanakan asas pemerintahan yang profesional dan berintegritas, sehingga didalamnya ada yang namanya asas netralitas," ujar Kajari.

Sedangkan Dandim Kendal, Letkol Inf Jenry Polii selain menyampaikan netralitas TNI, juga lebih menyoroti pentingnya persatuan, kesatuan, dan kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok, serta mengantisipasi polarisasi akibat berita hoaks, isu sara, propaganda firehouse of falsehood, dan black campaign.

Kemudian Kabagops Polres Kendal Abdullah Umar selain memaparkan terkait netralitas Polri dalam Pemilu 2024, juga akan segera mendirikan Posko Netralitas TNI-Polri di Kendal.

 

(Diskominfo/AK)


Indeks Berita