Berita Terkini


KPU Kendal Sosialisasikan Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan

Kamis, 02 Mei 2024 15:52:02

Kendal- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tahapan dan Persyaratan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, Rabu (2/5/2024) di Hotel Sae Inn Kendal, Jawa Tengah, Kamis (2/5/2024).

Hadir dalam acara tersebut, Ketua KPU Kendal, Kasanudin, S.H., M.H., beserta para komisioner KPU Kendal, Sekretaris KPU Kendal, Zaeny Ekhsan, S.Pd., M.M., Kodiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kenda, Solikin, Kasi Intel Kejakasaan Negeri Kendal, Langgeng Prabowo, perwakilan Kodim dan Polres Kendal.

Acara turut dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kendal terkait, para pimpinan Ormas kemasyarakatan dan Ormas Keagamaan di Kabupaten Kendal.

Dalam sambutannya Ketua KPU Kendal, Kasanudin menyampaikan bahwa tahapan Pilkada tahun 2024 telah melaksanakan pendaftaran untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada Tahun 2024, dan pendaftarannya sudah ditutup minggu kemarin.

"Kemudian pada saat ini KPU Kendal sudah mulai membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa. Hal ini dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada," tambah Kasanudin.

Lebih lanjut, Ketua KPU Kendal juga menjelaskan, untuk calon Independen yang akan maju pada Pilkada tahun 2024, pendaftarannya akan dimulai pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024.

"Memang ada batas waktunya untuk pendaftaran calon independen, karena ada verifikasi data aktual dan faktual, yang mana membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi tersebut," terang Kasanudin.

Ia juga menjelaskan, selain untuk calon independen, pada tanggal 7 Agustus tahun 2024 juga dibuka pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung dari Partai Politik. Sedangkan pelaksanaan Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024.

"Harapannya Pilkada 2024 bisa seperti Pilpres dan Pileg 2024 kemarin, yang mana partisipasi masyarakat tinggi serta bisa berjalan dengan baik lancar. Saya juga meminta agar informasi pencalonan independen pada Pilkada ini dapat diinformasikan kepada masyarakat luas, sehingga sosialisasi yang kita laksanakan ini benar-benar bisa tersampaikan kepada masyarakat," harap Ketua KPU Kendal.

Kemudian acara dilanjutkan dengan paparan materi dari Puthut Ami Luhur, S.I.Kom., M.I.Kom. Anggota KPU Kabupaten Kendal terkait persyaratan calon independen pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kendal.

Dalam kesempatan itu, Puthut Ami Luhur menyampaikan, untuk maju sebagai kepala daerah pada Pilkada harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan foto kopi KTP, yaitu untuk menjadi calon Gubernur Jawa Tengah jumlah dukungan yang diberikan harus ada 6,5 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan untuk Kabupaten Kendal 7,5 persen dari jumlah DPT.

"Dari jumlah DPT Provinsi Jawa Tengah sebanyak 28.289.413 orang, dan 6,5 persenya adalah 1.838.812. Sedangkan untuk DPT Kabupaten Kendal jumlahnya ada 796.097 orang, dan 7,5 persennya adalah 59.709," ungkap Puthut Ami Luhur.

Ia menambahkan, untuk calon independen yang akan maju sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus memiliki dukungan minimal tersebar di 18 Kabupaten/Kota di Jawa Tengah. Sedangkan yang akan maju sebagai Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal ada di 11 Kecamatan di Kabupaten Kendal.

Terkait dengan penyerahan dokumen dukungan, Puthut menyampaikan, bahwa harus menyerahkan surat pernyataan dukungan dan KTPel/Suket (B.1-KWK Perseorangan), surat pernyataan identitas pendukung bakal pasangan calon (Model Pernyataan, Identitas, Pendukung, Kwk), dan surat pernyataan Paslon table daftar nama pendukung (B.1.1-KWK Perseroangan), serta Rekapitulasi jumlah dukungan (B.2.KWK Perseorangan).

Diskominfo/HR


Indeks Berita