Kendal - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Kendal melakukan Pembinaan dan Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa Tahun anggaran 2024 di aula kantor Dispermasdes Kendal, Senin (6/5/2024).
Adapun peserta mengikuti adalah Ketua Paguyuban Kepala Desa (Kades), Ketua Paguyuban BPD, Ketua Forum Sekretaris Desa (Forsekdes) dan Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).
Pada kesempatan itu Kepala Dispermasdes Kendal Yanuar Fatoni menjelaskan tentang Peraturan Bupati Kendal no 12 tahun 2024 terkait Penghasilan Tetap (Siltap) dan Peraturan Bupati no 13 tahun 2024 terkait penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).
Besaran Siltap bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk Bulan April Kades Rp. 3.000.000, Sekdes Rp. 2.400.000 dan Perangkat Desa Rp. 2.022.200. Sedangkan untuk peraturan baru per bulan Mei – Desember Kades Rp. 3.450.000, Sekdes Rp. 2.760.000 dan Perangkat Desa Rp. 2.325.530
“Sesuai dengan besaran Penghasilan Tetap (Siltap) yang telah disetujui oleh Bupati Kendal terhitung mulai bulan Mei, sedangkan untuk januari hingga april kelebihan siltap akan dikembalikan lagi ke desa nantinya dalam bentuk kegiatan,” ujar Kadispermasdes.
Sementara besaran Tunjangan kedudukan BPD Ketua Rp. 700.000, Wakil Ketua Rp. 600.000, Sekretaris Rp. 500.000, Ketua Bidang Rp. 500.000 dan Anggota Rp. 400.000.
(Diskominfo/AK)