Kendal- Inspektorat Daerah Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi Perluasan Desa Anti Korupsi, Rabu (8/5/2024) yang dilaksanakan di ruang Ngesti Widhi Setda Kabupaten Kendal.
Acara diikuti oleh tim yang akan mendampingi, yaitu dari OPD terkait, baik dari Inspektorat, Diskominfo, Dispermasdes, dan para kepala desa terpilih serta pihak kecamatan. Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut, Auditor pada Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Lilik Sugiari Oskandar, S.E., Ak., Mak., C.A., C.R.A, ASEAN CPA. CGAA.
Dalam sambutannya, Inspektur Daerah Kabupaten Kendal, Tavip Poernomo, S.H menyampaikan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindaklajut dari surat Inspektur Provisi Jawa Tengah Nomor 700.0/66 perihal assesment Awal dan Validasi Data.
Tavip juga menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2023 program desa anti korupsi diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, dan di tahun tersebut Desa Ngampelwetan telah ditetapkan sebagai desa anti korupsi.
"Sedangkan di tahun 2024 berdasarkan rapat bersama antara Inspektorat dan Dispermasdes, serta Diskominfo Kendal ada 5 desa yang diusulkan sebagai perluasan anti korupsi di Kabupaten Kendal, yaitu Desa Truko Kecamatan Kangkung, Purworejo Kecamatan Ringinarum, Pasigitan Kecamatan Patean, dan Desa Gondang Kecamatan Cepiring," tutur Tavip Poernomo.
Lebih lanjut, Tavip menjelaskan, adapun indikator penilaian pada 5 desa tersebut berdasarkan rendahnya resiko bidang keuangan, non keuangan, dan pengelolaan website.
Ia juga berpesan kepada tim yang akan mendampingi dan para kepala desa serta camat yang diusulkan sebagi perluasan desa anti korupsi supaya benar-benar memperhatikan acara sosialisasi ini untuk penguatan dalam rangka pelaksanaan pendampingan desa anti korupsi tahun 2024.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan narasumber tentang Desa Anti Korupsi. Dalam acara tersebut Lilik Sugiarti Oskandar menjelaskan, bahwa desa anti korupsi adalah sebuah program pencegahan korupsi pada pemerintahan desa yang memiliki tujuan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Adapun kondisi yang diharapkan adalah meningkatnya integritas dan kompetensi perangkat desa, meningkatnya tata kelola pemerintah desa, meningkatnya partisipasi masyarakat dan pelayanan, serta meningkatnya kearifan lokal dalam mencegah korupsi," terang Lilik.
Menurut Lilik, program ini diinisiasi oleh KPK RI, kemudian Pemerintah Provinsi sebagai supervisi dan monitoring dan pendampingan, dan Pemerintah Kabupaten serta Pemerintah Desa sebagai implementator pada program tersebut.
Lebih lanjut Lilik menerangkan, adapun timeline perluasa desa anti korupsi akan dilaksanakan Pendampingan Desa Anti Korupsi pada bulan April – Mei, Monitoring bulan Juni – Juli , Penilaian bulan
Oktober-November, dan Penganugerahan Desa Anti Korupsi pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) pada bulan
Desember tahun 2024," tambah Auditor Inspektorat Provinsi Jawa Tengah.
Dalam kesempatan itu, Lilik juga menyarankan agar menghindari hal-hal yang dapat meragukan untuk penilaian, diantaranya yaitu terkait hal yang tidak berkesinambungan dan tidak ada komitmen dari pihak desa. Selain itu, memanipulasi dokumen, tidak teroganisir, tidak melibatkan masyarakat, tidak dimonitor dan tidak didampingi.
"Adapun indikator yang harus diperhatikan oleh desa adalah harus ada peraturan desa, SOP tentang pelaksanaan, perencanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban APBD beserta implementasinya pada 2 tahun terakhir. Selain itu, harus ada SOP mengenai mekanisme evaluasi kinerja perangkat desa, SOP Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan, adanya layanan pengaduan bagi masyarakat, adanya survey kepuasan dari masyarakat terhadap layanan pemerintahan desa, dan masih ada banyak lagi lainnya," ungkap Lilik.
Ia juga mengimbau kepada para pemimpin di desa perluasan agar betul-betul mengikuti apa yang menjadi indikator-indikator tersebut, sehingga pada program perluasan desa anti korupsi tahun 2024 di Kabupaten Kendal semua bisa mendapatkan penghargaan.
Diskominfo/HR