Berita Terkini


MoU Penatausahaan Aset Desa, Bupati Minta Pemdes Optimalkan Kemanfaatannya

Senin, 03 Juni 2024 14:18:40

Kendal- Bupati Kendal hadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Kendal dan Kantor Pertahanan Kabupaten Kendal dan ATR/BPN tentang Penatalaksanaan Aset Tidak Bergerak Milik Desa dan Penanganan Permasalahannya, Senin (3/5/2024) di Ruang Rapat Abdi Praja Setda Kendal.

Acara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Ngeri Kendal, Erni Veronica Maramba,.S.H.,M.Hum., Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kendal, Drs. Agung Taufik Hidayat, M.M., Forkopimda dan para Pimpinam Perangkat Daerah Kendal, serta diikuti oleh para camat dan Kepala desa di Kabupaten Kendal.

Penandatanganan MoU dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Kepala BPN Kendal, dan lima Kepala desa, serta disaksikan oleh Bupati Kendal.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erni Veronica Maramba,.S.H.,M.Hum., menyampaikan bahwa Penandatanganan MoU ini sebagai tindaklanjut dari Nota Kesepahaman yang dilakukan bersama dengan BPN Kendal dan para kepala desa di Kabupaten Kendal.

Ia menjelaskan, bahwa ada sekitar 2700 aset desa yang belum tersertifikasi, dan MoU ini selain untuk sertifikat dan pengintegrasian data, juga memberikan pemahaman untuk pengelolaan aset desa, sehingga nantinya setelah mendapatkan sertifikat Pemerintah Desa bisa lebih meningkatkan aset desa yang masuk dalam APBDes masing-masing.

"Sesuai dengan Permendagri Nomer 1 Tahun 20216 tentang aset tidak bergerak yang tidak bisa diberjual belikan dan hanya bisa untuk tukar menukar untuk aset desa, sehingga pihak Kejaksaan hadir mendampingi, dan Pemerintah Desa harus transparan terkait dengan hal ini," tutur Erni Maramba.

Menurut Erni saat ini baru ada 48 desa yang sudah melakukan MoU dan masih terus diinventarasasi, dan masih ada sekitar 2700 lebih aset desa yang belum tersertifikasi. "Saya yakin melalui kolaborasi ini tentunya desa-desa lainnya akan datang untuk menyelesaikan aset di desanya masing-masing," ungkapnya.

Kepala BPN Kendal, Agung Taufik Hidayat juga menyampaikan, bahwa kerja sama ini untuk penatausahaan aset tidak bergerak berupa tanah dan penanganan masalah berkaitan dengan tanah.

Ia menambah, bahwa masih banyak aset yang tidur belum dimanfaatkan pengelolaanya dengan maksimal, sehingga diharapkan melalui kerja sama ini nantinya aset bisa dimaksimalkan untuk membawa manfaat yang lebih besar lagi.

Dalam acara tersebut Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto, B.Sc menyampaikan apresiasi dan menyambut baik dilaksanakan kegiatan ini, sebagai upaya bersama mengoptimalkan pengelolaan aset tidak bergerak milik desa.

Menurut Bupati Kendal, kerja sama ini sangat penting sekali untuk memaksimalkan aset desa yang tidak bergerak seperti tanah guna untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan kesejahteraan masyarakat desa.

Lebih lanjut Bupati Dico menyarankan kepada para Kades untuk menindaklanjuti MoU yang sudah dilaksanakan, sehingga bisa memaksimalkan aset desa dengan menguasai aset secara administrasi dan fisiknya.

"Aset ini merupakan instrumen penting dan pondasi dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Kendal, sehingga optimalisasi dan inovasiaset ini sangat perlu dilakukan agar bisa memberikan dampak manfaat bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Kendal," tutur Bupati Dico.

Sementara dalam kesempatan itu, Kepala Desa Ngapelwetan, Abdul Malik mengucapakan terima kasih kepada Bupati Kendal, Kajari, dan Kepala BPN Kendal yang sudah memberikan fasilitasi terikait dengan pengelolaan aset desa.

"MoU ini sangat bermanfaat bagi Pemerintah Desa, karena lebih dimudahkan dalam mengelola aset desa, karena di desa itu masih banyak aset desa yang belum tersertifikasi, sehingga dengan adanya MoU ini nantinya aset desa dapat tersertifikasi dan pengelolaannya dapat dimaksimalkan agar bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," ujar Abdul Malik.

Diskominfo/HR


Indeks Berita