Kendal - Bupati Kendal H. Dico M Ganinduto, B.Sc menyerahkan santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris dari tiga pekerja yang meninggal dunia, di sela-sela acara Job Fair 2024 yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa (4/6/2024).
Dalam kesempatan itu, Bupati Dico menyampaikan harapannya, agar semua pekerja di Kabupaten Kendal menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, banyak manfaat yang akan diperoleh para peserta atau ahli warisnya jika terjadi sesuatu selama masih aktif sebagai pekerja.
Menurut Bupati Kendal, semua orang tidak berharap sesuatu yang buruk itu terjadi dalam aktifitas pekerjaan. Karena tidak ada seorang pun yang bisa memastikan suatu takdir itu terjadi, maka sebagai langkah antisipasi, para pekerja perlu memastikan bahwa telah terlindungi menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mengungkapkan, salah satu manfaatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu bisa dirasakan langsung oleh peserta maupun kepada ahli waris yang baru saja menerima santunan Jaminan Kematian dan santunan lainnya seperti Jaminan Hari dari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
Maka dari itu, Bupati Dico juga meminta kepada semua perusahaan yang ada di Kabupaten Kendal untuk mendaftarkan semua pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang mana sebagai suatu bentuk perlindungan bagi para pekerja.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kendal Deden Rinifiandi saat mendampingi Bupati dalam penyerahan santunan mengatakan, santunan jaminan kematian tersebut diberikan kepada ahli waris dari tiga orang pekerja yang meninggal, yaitu Rika Aulia (Rp 45.827.982), Agus Herlambang (Rp 74.535.700), dan Abdul Basir (42.000.000).
Menurut Deden, 3 orang ahli waris tersebut menerima hak jaminan kematian dan jaminan hari tua merupakan haknya, karena suaminya (alm) saat bekerja terlindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Jadi mereka menerima manfaatnya ketika tulang punggung keluarga mengalami meninggal dunia. "Semoga santunan Jaminan Kematian tersebut dapat mengurangi beban keluarga ketika tulang punggung keluarga meninggal dunia," harap Deden.
Deden menjelaskan, cukup mudah untuk bisa terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu hanya dengan menggunakan KTP bagi yang sudah bekerja, dan difasilitasi oleh perusahaan jika tergabung dalam aktifitas pekerja formal. Selain itu, untuk para pekerja mandiri tidak tergabung dalam perusahaan juga bisa mendaftarkan dirinya secara mandiri dengan program informal / BPU BPJS Ketenagakerjaan, yang penting ada aktifitas ekonomi.
Diskominfo/HR