Berita Terkini


DPRD Kendal Gelar Rapat Paripurna KUA-PPAS Tahun 2025

Senin, 08 Juli 2024 17:12:27

Kendal- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal menggelar Rapat Paripurna Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025, Senin (8/7/2024) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kendal.

Acara dihadiri oleh Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc., Wakil Bupati Kendal, H. Windu Suko Basuki, S.H., Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten, Drs. H. Akhmad Suyuti, S.H., M.H beserta anggota, Forkopimda, dan pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal.

Wakil Ketua DPRD Kendal Akhmad Suyuti dalam acara rapat menyampaikan, bahwa pada hari ini DPRD Kendal menggelar rapat paripurna Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

"KUA ini memuat kondisi makro daerah sebagai arahan kebijakan umum di bidang pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah serta pedoman dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2025," terang Akmad Suyuti.

Ia juga menjelaskan, KUA - PPAS adalah berisi tentang program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintah Daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan daerah yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.

"Rancangan KUA-PPAS menjembatani sinkronisasi dan harmonisasi rencana tahunan dengan rencana strategis serta mengoperasionalkan rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur untuk memastikan tercapainya rencana pembangunan jangka menengah daerah," terang Wakil Ketua 1 DPRD Kendal.

Bupati Kendal, Dico M. Ganinduto dalam laporannya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah mendukung dan bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalam melaksanakan berbagai program kerja pembangunan daerah.

"Kami sampaikan bahwa Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025 ini disusun dengan mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan Tahun 2023, perkembangan pembangunan pada Tahun 2024 ini serta proyeksi kemampuan keuangan daerah Kabupaten Kendal 2025," tutur Bupati Kendal.

Bupati Kendal juga menyampaikan, bahwa sasaran utama yang harus dicapai di tahun 2025 sesuai dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal adalah “Kendal Inclusive” dengan diprioritaskan pada mewujudkan pembangunan daerah dan ekonomi yang merata dengan meningkatkan kualitas infrastruktur yang mantap dan berkeadilan.

"Kendal Inclusive ini fokus kebijakan pembangunan pada penguatan kualitas jalan, ketahanan daerah dalam penanganan bencana dan peningkatan kualitas lingkungan terutama pengelolaan sampah yang terintegrasi dan peningkatan layanan angkutan jalan yang terintegrasi," ungkap Bupati Dico.

Disamping itu, lanjut Bupati Dico, dalam penyusunan Rancangan KUA PPAS ini, juga berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026 serta Peraturan Bupati Kendal Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Kendal Tahun 2025.

"Selanjutnya mohon untuk dibahas bersama Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati yang selanjutnya dituangkan dalam Nota Kesepakatan sesuai jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan," tutur Bupati Kendal mengakhiri penyampaiannya.

Perlu diketahui bahwa dalam acara tersebut juga dilakukan penambahan tugas Pansus terkiat.

Diskominfo/HR


Indeks Berita