Berita Terkini


Rapat Paripurna, Bupati Kendal Sampaikan Nota Keuangan APBD Perubahan 2024

Senin, 05 Agustus 2024 16:09:49

Kendal - Agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024 ini memiliki makna penting bagi keberlanjutan proses pembangunan daerah sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal.

Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Kendal, H. Dico M. Ganinduto, B.Sc saat Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2024, Senin (5/8/2024) di Gedung Paripurna DPRD Kendal.

"Perlu saya sampaikan bahwa penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tetap berorientasi pada kinerja dan dapat diukur capaian targetnya, berprinsip efisien dan efektif dengan mengedepankan akuntabilitas," tutur Bupati Dico.

Bupati Dico juga menyampaikan, berdasarkan RPJMD Kabupaten Kendal Tahun 2021-2026, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Kendal Tahun 2024, diprioritaskan pada perwujudan tata kelola Pemerintahan yang Efektif, Efisien, Bersih, Transparan dan Akuntabel didukung dengan konsep Kendal Smart City. Dengan tema pembangunan ”Kendal Smart City, Kendal Handal, Kendal Melayani".

"Fokus untuk mendorong peningkatan kemantapan kelembagaan daerah, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, peningkatan clean dan Good Governance, penguatan Smart City yang difokuskan pada Smart Government, Smart Education, Smart Health, Smart Economy dan Smart Transportation," tambah Bupati Kendal.

Lebih lanjut Bupati Dico mengatakan, adapun substansi ringkasan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, yaitu untuk Pendapatan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.505.847.594.179,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.575.151.770.388,00. Kemudian, untuk Belanja Daerah sebelum perubahan sebesar Rp2.554.502.569.720,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp2.713.281.152.865,00.

Selanjutnya untuk Defisit sebelum perubahan sebesar Rp48.654.975.541,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp138.129.382.477,00. Kemudian untuk Pembiayaan Daerah, pada Penerimaan Pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp48.654.975.541,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp138.129.382.477,00.

Sedangkan untuk Pengeluaran Pembiayaan sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp0,00 (Nol Rupiah). Pembiayaan Neto sebelum perubahan sebesar Rp 48.654.975.541,00, setelah perubahan menjadi sebesar Rp138.129.382.477,00. Dan untuk SiLPA Tahun Anggaran berkenaan sebelum dan setelah perubahan tetap sebesar Rp.0,00 (Nol Rupiah).

Ia juga sampaikan dokumen Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk menjadi bahan pembahasan bersama.

"Saya berharap agar rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat segera dibahas dan disempurnakan tepat waktu, demi keberlangsungan pembangunan di Kabupaten Kendal," tutup Bupati Kendal mengakhiri penyampaiannya.

Dalam acara tersebut dihadiri oleh Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, S.H.I., beserta anggota, Forkopimda Kendal, Sekda Kendal dan para Pimpinan Perangkat Daerah di Kabupaten Kendal.

Diskominfo/HR


Indeks Berita