Kendal- Pemerintah Kabupaten Kendal bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Koordinasi dan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Gerakan ASN Kendal Peduli Pekerja Rentan, Rabu (21/08/2024) di Ruang Ngesti Widhi Setda Kendal.
Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal, Ir. Sugiono, M.T., Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal Rostina mewakili Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda Multanti, dan diikuti oleh pimpinan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal.
Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Ir. Sugiono, M.T., meminta kepada setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memedulikan nasib pekerja rentan dengan cara mendaftarkan satu nama ke BPJS Ketenagakerjaan.
Sekda Sugiono juga meminta jajaran ASN di lingkungan Disdikbud untuk turut menyukseskan gerakan yang didasari Surat Edaran (SE) Bupati No 440/4450 Tahun 2022 tersebut.
"Manfaat dari program ini sangat bagus, karena pekerja rentan yang didaftarkan akan mendapatkan perlindungan sosial, yang mana nantinya mereka akan mendapatkan manfaatnya, yaitu berupa uang santunan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," tutur Sekda Kendal.
Sekda Sugiono berharap, program ini harus terus ditingkatkan sehingga makin banyak ASN yang mendaftarkan para pekerja rentan, sehingga mereka akan terlindungi manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara dilain waktu Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Sekda Kendal, Noor Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, juga menyampaikan hal yang sama, yaitu semakin banyak ASN yang bergerak untuk mendaftarkan pekerja rentan, maka semakin banyak juga manfaat yang akan diterima oleh masyarakat.
"Melalui program tersebut tentunya akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat pekerja rentan. ASN bisa mendaftarkan saudara sendiri, bisa juga asisten rumah tangganya, bisa juga tetangga yang memang perlu mendapatkan kepedulian kita," tutur Noor Fauzi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/8/2024).
Pihaknya juga memaparkan, terkait dengan teknis pendaftarannya. ASN bisa langsung menghubungi petugas yang ada di kantor masing-masing untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan, dan selanjutnya premi bisa langsung dipotong dari gaji ASN tersebut.
Menurut Noor Fauzi, program ini tidak memberatkan, karena preminya juga rendah, hanya Rp 16.800/orang untuk dua manfaat, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal, Rostina mewakili Kepala Kantor Cabang Semarang Pemuda, Multanti membenarkan apa yang sudah disampaikan Sekda dan Asisten Sekda tersebut.
Rostina menjelaskan, dalam program ASN Peduli Pekerja Rentan, seorang ASN diharap mendaftarkan seorang pekerja rentan di lingkungan rumahnya atau orang terdekatnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Hanya dengan premi Rp 16.800 per bulan, maka pekerja rentan itu akan mendapatkan manfaat dari dua program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," ungkap Rostina.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendal program ASN Peduli akan bisa meningakatkan kesejahteraan pekerja, khususnya pekerja informal. Selain itu memastikan keberlangsungan pendidikan anak pekerja, mengurangi beban pengeluaran keluarga, dan bisa menjadi bantalan sosial untuk mencegah kemiskinan baru.
“Melalui kegiatan ini kami harap pekerja rentan bisa terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan, karena risiko dalam bekerja bisa terjadi kapan saja. Saat ini santunan dari program JKM yang sudah dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Kendal kepada ahli waris lima pekerja yang meninggal dunia adalah Rp 210.000.000," Ungkap Rostina mengakhiri penyampaiannya.
Diskominfo/HR