Kendal - Sosialisasi Perundang - Undangan Bidang Cukai Tembakau DBHCHT Tahun 2024 digelar oleh Pemerintah Daerah Kendal melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), bekerja sama dengan Bea Cukai Semarang dan Bagian Perekonomian Kendal, Selasa (27/8/2024).
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kendal Ragil Hidayat menyampaikan, jika tujuan dari sosialisasi adalah penegakan hukum untuk mensosialisakan kepada masyarakat terkait dengan memberantas adanya rokok ilegal.
Sesuai dengan tugas dari Diskominfo dalam hal publikasi maupun penyebaran informasi maka dari itu kita melakukan kegiatan ini yang melibatkan masyarakat
"Masih ditemukan rokok yang ilegal hingga saat ini, jadi harapannya sosialisasi bisa sampai dan menyeluruh di seluruh elemen masyarakat. Sehingga bisa turut menyebarluaskan informasi yang sudah diterima lewat sosialisasi ini di wilayahnya masing-masing," ujar Ragil Hidayat.
Sementara Siti Chomariah selaku pembicara dari Bea Cukai Semarang menjelaskan, tentang apa itu rokok ilegal dan mengapa rokok ilegal harus digempur.
"Rokok ilegal ini memiliki berbagai dampak atau efek negatif, pertama bagi kesehatan di mana rokok ilegal ini tidak teruji secara laboratorium sehingga tidak terukur kandungan entar dan nikotinnya, kemudian kita tidak ketahui juga komposisinya apa saja. Yang kedua pada aspek ekonomi atau aspek keberlangsungan usaha," jelas Siti Chomariah.
Lebih lanjut pihaknya juga menjelaskan apa saja yang menjadi sangsi apabila kedapatan menjual produk rokok ilegal, sementara terdapat manfaat dari cukai itu adalah, salah satunya dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
(Diskominfo/AK)