Kendal – Inspektorat Kendal menggelar Sosialisasi Anti Korupsi dengan tema “Pengelolaan dan Evaluasi Benturan Kepentingan pada Pemerintah Daerah dan Penanganan Gratifikasi serta Pungutan Liar” di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Senin (23/9/2024).
Pada kesempatan itu Inspektur Pembantu III Juweni menyampaikan tujuan dari acara adalah Memberikan kesadaran akan bahaya dan dampak korupsi bagi pemerintah dan Masyarakat, serta menanamkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi pada jajaran ASN Pemda dan masyarakat umum / publik.
Pihaknya juga menjelaskan terkait Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang merupakan program kolaborasi antara KPK, Kemendagri, BPKP dan Pemerintah Daerah yang bertujuan untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi.
“Agar tercipta tata kelola Pemerintah Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi melalui identifikasi titik-titik rawan korupsi yang perlu ditingkatkan pengawasannya agar korupsi dapat terhindarkan, kemudian terdapat 8 area Intervensi MCP KPK tahun 2024 yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak,” ujar Juweni dalam melaporkan penyelenggaraan kegiatan.
Sementara Sekretaris Inspektorat Rini Utami membacakan pesan Bupati Kendal Dico M Ganinduto, bahwa kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan merupakan langkah dan upaya pencegahan aksi Korupsi.
“seluruh element baik instansi perangkat Daerah, aparatur Desa, Lembaga maupun masyarakat desa untuk secara nyata membangun budaya anti korupsi didalam kehidupan sehari hari,” jelas Rini Utami dalam menyampaikan pesan Bupati Kendal.
Adapun dijelaskan Elektronik Survai Penilaian Integritas (ESPI) KPK tahun 2022 sebesar 71,4 ?n tahun 2023 sebesar 77,04% atau mengalami kenaikan sebesar 5,63 %. Hal tersebut merubah status dari rentan menjadi waspada. Sebagai pengisi materi hadir secara langsung adalah Kunto Nugrohoyang turut aktif pada Penggiat Integritas dan Anti Korupsi.
Penggiat Integritas dan anti korupsi, Kunto Nugroho yang hadir sebagai narasumber dalam paparanya menyebutkan bahwa tindakan kejahatan korupsi bisa terjadi ketika ada situasi tekanan, peluang dan kesempatan.
“Sosialisasi ini mencakup semua indikasi terjadinya korupsi, seperti gratifikasi, balas budi, pungli dan lainnya, sehingga diharapkan bisa menambah wawasan para pemangku kebijakan, agar nantinya terhindar dari yang namanya korupsi," tutur Kunto.
Menurut Kunto Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah sangat luar biasa, mulai dari Tap MPR dan Undang-Undang lainya, baik regulasinya dan di Provinsi ditetapkan juga berbagai peraturan gubernur tentang pendidikan anti korupsi, budaya integritas, LHKPN, sampai pengadaan barang dan jasa.
"Mengapa masih ada saja korupsi, yaitu kembali lagi ke masing-masing karakter orangnya, sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan survey integritas pendidikan, dan tahun 2023 di Jawa Tengah telah dilauching sekolah integritas oleh Pj. Gubernur Jateng Bapak Nana Sudjana, yang diharapkan bisa membentuk karakter generasi muda yang bertangung jawab untuk tidak korupsi," tanbah Kunto Nugroho.
Ia juga mengungkapkan, bahwa sosialisasi anti korupsi ini menjadi sangat penting dan harus terus dilakukan, agar tidakan korupsi tidak terjadi lagi dan hilang dari negara tercinta Indonesia.
(Diskominfo/AK)