Kendal - Pemerintah Kabupaten Kendal melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Cukai Tembakau melalui event Gowes Santai dan Senam Bersama di Pantai Sendang Sikucing Kecamatan Rowosari, Minggu (22/9/2024).
Kegiatan Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan dengan menggunakan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) ini dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kendal, Muhammad Noor Fauzi.
Acara turut dihadiri oleh Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kendal, Achmad Ircham Chalid, Sekretaris Disporapar Kendal, Sadtatata Hak Azasia Adhi Pradana dan pelaksana oleh MB Organizer.
Kepala Diporapar Kabupaten Kendal, Achmad Ircham Chalid selaku pelaksana DBCHT berharap, melalui acara ini dapat memberikan wawasan kepada para peserta yang terdiri dari petani tembakau, karyawan pabrik rokok, pelajar, dan masyarakat umum terkait peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau illegal.
"Harapannya masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal, sehingga tidak merugikan negara dan dapat mendongkrak pemasukan negara melalui cukai tembakau yang nantinya manfaatnya akan dirasakan kembali oleh masyarakat," ujar Ircham Chalid.
Dalam kesempatan itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kendal, Muhammad Noor Fauzi mengajak para peserta agar bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal yang membahayakan kesehatan, dan juga berdampak merugikan pendapatan negara.
"Kami berharap melalui event ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berolahraga, sekaligus sebagai media informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal yang merugikan negara," tutur Noor Fauzi.
Salah satu narasumber kegiatan, dari Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Alfida Novi Sahara menyampaikan, rokok ilegal sangat merugikan negara, karena rokok tersebut tidak membayar cukai, dan tidak melalui uji laboratorium, sehingga tidak dapat diketahui jumlah kandungan nikotin maupun tar dalam rokok tersebut.
"Kalau ciri - ciri rokok ilegal, diantaranya tidak ada pita cukai pada bungkus, tidak peruntukan, tidak memuat peringatan kesehatan, kesalahan ejaan, tidak ada pita cukai, dan pita cukai yang digunakan palsu," ungkap Alfida Novi.
Sementara itu, Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Kendal, Dewi Alfiana menyebutkan tahun 2024 Kabupaten Kendal menerima DBHCHT sekitar Rp 27 miliar. Ia berharap masyarakat yang mengetahui peredaran rokok ilegal bisa langsung melaporkannya kepada pihak yang berwenang.
"Melalui sosialisasi perundang-undangan ini nantinya para peserta nantinya juga bisa menyebarkan informasi terkait larangan atau peraturan tentang cukai tembakau yang dinilai sangat merugikan pemerintah maupun masyarakat. Kita jangan membeli rokok ilegal dan jika menemui rokok ilegal bisa langsung melaporkan ke pemerintahan terdekat," tegas Dewi Alfiana.
Diskominfo/HR