Kendal- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu) Kabupaten Kendal menggelar Apel Siaga Pengawasan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (24/9/2024) bertempat di halaman Stadion Utama Kebondalem Kabupaten Kendal.
Kegiatan dihadiri oleh Forkopimda Kendal, para pengurus Partai Politik di Kabupaten Kendal, dan diikuti oleh 60 orang Panwascam dan 286 PKD di Kabupaten Kendal.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria menyampaikan, bahwa kegiatan apel siaga ini dalam rangka mempersipakan pengawasan kampanye yang dimulai besok tanggal 25 September sampai 23 November 2024.
"Jadi hari ini kami memeriksa kesiapan mental dan kesiapan peralatan dari teman-teman pengawas, mulai dari id card, rompi, dan identitas mereka, supaya nanti dalam melakukan pengawasan bisa dikenali oleh para tim kampaye masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024," tutur Hevy.
Menurut Hevy, untuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) di Kabupaten Kendal masuk kategori tinggi, yaitu urutan ke 14 di Jawa Tengah. Namun diharapkan pada pelaksanaan kampanye situasinya bisa kondusif, maka juga diharapkan adanya kerja sama dari
pasangan calon dan tim kampanye untuk bisa tertib tidak ada pelanggaran.
"Tentunya kami dari Bawaslu sampai jajaran di tingkat PKD akan melakukan pencegahan terlebih dahulu, supaya tidak ada pelanggaran. Tetapi jika pasangan calon masih ada yang melakukan pelanggaran, maka mau tidak mau akan diproses," tegas Ketua Bawaslu Kendal.
Pihaknya juga menjelaskan, bahwa terkait IKP juga dilihat dari sosial politik dan sosial geografisnya. Tahun ini IKP Kendal lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumya.
Kabag Ops Polres Kendal, Kompol Abdullah Umar yang hadir dalam acara itu mengatakan, bahwa Polres Kendal siap dalam mengamankan tahapan kampanye pada Pemilu tahun 2024.
"Polres Kendal telah menyiapkan sebanyak 263 personel dalam pelaksanaan kampanye tahun 2024, yang mana ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri di Pasal 13 Ayat 3 terkait memelihara kemanan dan kesiapan masyarakat. Selain itu, mengacu pada Undang-Undang tahun 2029 tetang lalulintas dan angkutan jalan," ujar Abdullah Umar.
Ia berharap kepada para pasangan calon beserta tim kampanye, agar bisa mematuhi aturan dalam berlalu lintas, sehingga pelaksanaan kampanye di Kabupaten Kendal dapat berjalan aman dan kondusif.
Diskominfo/HR