Kendal - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Kendal dalah hal mencaga Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang digelar di Pendopo Tumenggung Bahurekso, Jumat (27/9/2024).
Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria menyampaikan tujuan dari kegiatan Sosialisasi Pengawasan partisipatif dalam rangka netralitas ASN pada Pemilukada serentak tahun 2024, adalah Bawaslu mengedepankan upaya pencegahan, agar dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran Pemilu. Salah satu pihak yg menjadi objek pengawasan adalah ASN, sehingga diharapkan ASN harus selalu netral dalam kampanye kedepan.
"Bawaslu secara institusi akan terus mengingatkan dalam setiap proses tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran, dalam hal ini selain ASN, TNI dan Polri juga menjadi pokok pembahasan. Bahwa kita harus mengingat tugas serta hak dan kewajiban, secara tegas ke tiga instansi ini wajib netral," jelas Ketua Bawaslu Kendal.
Sementara Sekretaris Daerah Kendal Sugiono menyambut baik atas Sosialisasi dan kerjasama Bawaslu terhadap Pemerintah dalam mendorong nilai netralitas, secara garis besar netralitas sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.
"Saya sepakat dengan Bawaslu bahwa netralitas ASN pada Pemilu ini sangat penting, karena sekarang sudah mendekati masa kampanye. Harapan saya tidak ada pelanggaran netralitas ASN di lingkup Kabupaten Kendal. Netralitas juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang, menjaga kepercayaan publik dan mencegah otoritas kewenangan," ujar Sugiono.
Terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terbagi tiga kategori pelanggaran. Sanksinya berupa pemberhentian dengan tidak hormat, jika menjadi anggota atau pengurus partai politik.
(Diskominfo/AK)