Kendal – Pemerintah Kabupaten Kendal menggelar acara Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat hukum (BINMATKUM) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang diselenggarakan di Gedung Abdi Praja Setda Kendal, Kamis (24/10/2024).
Acara dihadiri oleh Para Asisten Sekda Kendal, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Bagian Hukum Setda Kendal serta Pimpinan BUMD di Kendal.
Pada kesempatan itu Pj. Sekretaris Daerah (Sekda) Kendal Agus Dwi Lestari mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah beserta jajarannya dalam upaya pencegahan perbuatan menyimpang melalui kegiatan BINMATKUM.
“BINMATKUM diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dakan hukum serta hak – hak dan kewajiban yang diaturnya, juga menjadikan masyarakat taat serta patuh kepada hukum berdasarkan kesaradan hukum yang tinggi,” jelas Agus Dwi Lestari pada sambutanya.
Disampaikan juga bahwa berdasarkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan ats Undang – Undang Nomor 16 tahun 2024 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan Materi Kebijakan Restorative Justice, melalui Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 dan Surat Edaran nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Pihaknya secara resmi membuka Penyuluhan/Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat hukum (BINMATKUM), dengan narasumber langsung adalah Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Freddy D. Simandjuntak.
(Diskominfo/AK)